• Beranda
  • Berita
  • Kejati nyatakan berkas kasus prostitusi daring Lubuk Buaya lengkap

Kejati nyatakan berkas kasus prostitusi daring Lubuk Buaya lengkap

27 Februari 2020 17:00 WIB
Kejati nyatakan berkas kasus prostitusi daring Lubuk Buaya lengkap
Kedua tersangka saat diamankan di Polresta Padang, pada Minggu (2/2/2020). (ANTARA/HO)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan berkas kasus dugaan prostitusi dalam jaringan (daring) berkedok kos-kosan di Jalan Adinegoro, Kota Padang dengan tersangka ibu dan anak, telah lengkap.

"Setelah melakukan penelitian, akhirnya berkas kasus dinyatakan lengkap pada Selasa (25/2)," kata Asisten Pidana Umum Kejati Sumbar Fadlul Azmi didampingi jaksa yang menangani perkara Lidya di Padang, Kamis.

Tersangka dalam kasus tersebut adalah ibu dan anak yakni H (54) dan D (30), keduanya diproses dalam berkas terpisah.

Ia mengatakan untuk proses selanjutnya pihak kejaksaan tinggal menunggu penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian (tahap II).

"Kami tinggal menunggu penyerahan dari polisi, tahap II nanti akan dilakukan di Kejari Padang," katanya.

Fadlul menyebutkan ibu dan anak terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas kasus yang menjeratnya.

Baca juga: Polda Sumbar tetapkan dua tersangka kasus prostitusi daring

Sementara Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan pihaknya segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti (tahap II).

"Dalam waktu dekat tersangka serta barang bukti akan diserahkan ke jaksa agar perkara bisa segera disidang," jelasnya.

Kasus yang menjerat para tersangka adalah dugaan prostitusi berkedok kos-kosan di Jalan Adinegoro Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, yang dijalankan oleh ibu H (54), dan anaknya D (30).

Kasus mencuat ke permukaan dan menarik perhatian publik setelah petugas Polda Sumbar melakukan penggerebekan pada Jumat (10/1).

Tersangka H dan D diduga sebagai otak pelaku dari bisnis prostitusi dengan berbagi peran.

Saat penggerebekan petugas mendapati lima orang di dalam rumah tersebut termasuk kedua tersangka.

Sedangkan tiga wanita lain yang salah satunya anak di bawah umur ditetapkan sebagai korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kedua tersangka berbagi peran dalam menjalankan aksinya, yaitu H mengendalikan operasional bisnis prostitusi dan menerima semua uang hasil tersebut.

Sementara anaknya D berperan mencarikan wanita dewasa maupun anak di bawah umur untuk dipekerjakan melayani lelaki hidung belang.

Baca juga: Polda Sumbar tetapkan satu tersangka dalam kasus prostitusi daring

Baca juga: Polisi tetapkan juru parkir sebagai tersangka kasus prostitusi online

Baca juga: Polda Sumbar tangguhkan penahanan wanita digrebek Andre Rosiade

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020