Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa dalam konferensi persnya di Mataram, Kamis, mengatakan, AR ditangkap ketika sedang berada di rumahnya di Lingkungan Pandan Salas, Kecamatan Cakranegara.
"Yang bersangkutan kita tangkap di dalam rumahnya dengan barang bukti tiga poket sabu siap edar," kata Kadek Adi.
Setelah ditimbang dan diperiksa dari keabsahannya, tiga poket berisi serbuk kristal putih tersebut diyakini mengandung zat methampethamine dengan berat kotor 2,28 gram.
Dari hasil penggeledahan rumah AR, polisi turut mengamankan barang bukti yang diduga biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu, seperti bong botol plastik, pipet kaca, klip plastik bening, dan juga skop kecil untuk memilah serbuk ke dalam poketan.
Selain itu, ada juga diamankan uang tunai Rp742 ribu yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.
"Dari barang bukti yang kita amankan di rumahnya, pelaku ini juga menyediakan tempat untuk para pelanggannya mengonsumsi sabu-sabu," ujarnya.
Lebih lanjut, AR yang kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Mataram telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 114, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 34/2009 tentang Narkotika.
"Karena urinenya positif, turut kita sangkakan Pasal 127," ucapnya.
Baca juga: Polda Maluku tangkap mahasiswa pengedar narkoba
Baca juga: Polres Jakarta Pusat ungkap pengedar sabu, dua orang ditangkap
Baca juga: Pengamat: Hukuman mati masih tepat bagi pengedar narkoba
Baca juga: Polisi tangkap empat pengguna dan pengedar ganja di Garut
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020