• Beranda
  • Berita
  • Polda Jatim: Pembobolan kartu kredit melibatkan artis

Polda Jatim: Pembobolan kartu kredit melibatkan artis

27 Februari 2020 20:14 WIB
Polda Jatim: Pembobolan kartu kredit melibatkan artis
Gambar artis yang diduga terseret kasus pembobolan kartu kredit yang diungkap Polda Jatim saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (27-2-2020). ANTARA Jatim/HO-Polda Jatim/WI
Kepolisian Daerah Jawa Timur menduga kasus pembobolan kartu kredit (carding) melibatkan beberapa artis yang mayoritas tugasnya mempromosikan.

"Para artis dibiayai oleh tersangka untuk beberapa perjalanan menggunakan maskapai penerbangan dan juga hotel," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis.

Enam artis tersebut, yaitu Gisella Anastasia, Tyas Mirasih, Jessica Iskandar, Boy William, Awkarin, dan Ruth Stefani.

Tiket-tiket yang diberikan kepada para artis tersebut, kata dia, di antaranya merupakan hasil kejahatan carding. Namun, ada juga yang dibeli secara resmi melalui Traveloka dan Booking.com.

"Membelinya dengan uang hasil usaha penjualan tiket yang didapatkan secara ilegal," ucap perwira polisi dengan tiga melati di pundak itu.

Baca juga: Polda Jatim jadwalkan panggil 2 artis saksi kasus "carding"

Baca juga: Polisi Tahan Pembobol ATM BII


Dengan adanya fakta tersebut, penyidik akan melayangkan kembali surat panggilan kepada para artis setelah sehari sebelumnya Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih urung datang untuk diperiksa sebagai saksi.

"Akan kami layangkan pemanggilan kepada para artis tersebut. Tentu dalam kapasitas sebagai saksi," katanya.

Pada pengungkapan kasus itu, selain menangkap tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti laptop, telepon seluler, dan rekening bank.

Atas perbuatannya tersangka terjerat Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Ancaman hukumannya adalah pidana 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

"Karena para tersangka dengan cara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, melakukan transmisi, memindahkan suatu informasi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain," katanya.

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020