• Beranda
  • Berita
  • Sebut bom di bandara, seorang penumpang diamankan petugas keamanan

Sebut bom di bandara, seorang penumpang diamankan petugas keamanan

27 Februari 2020 21:05 WIB
Sebut bom di bandara, seorang penumpang diamankan petugas keamanan
Pihak kepolisian sedang memeriksa isi koper dari penumpang yang menyebut kata bom di Bandata EL Tari. (Antara /Ho-Polres Kupang Kota)
Petugas keamanan Bandara El Tari Kupang mengamankan Simson Pong (42) seorang warga Kota Kupang di bandara El Tari Kupang karena menyebut kata bom saat diperiksa oleh petugas keamanan setempat kemudian dibawa ke Polres Kupang Kota.

"Kami sudah amankan penumpang tersebut, termasuk kami periksa sejumlah saksi terkait kasus penyebutan kata bom itu," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, kepada wartawan di Kupang, Kamis (27/2) malam.

Ia mengatakan bahwa diamankannya Simson Pong karena adanya kesalahpahaman, karena penumpang tersebut spontan mengatakan ada bom di kopernya saat digeladah oleh petugas Bandara El Tari Kupang.

Beberapa saksi yang ikut diperiksa oleh pihak kepolisian seperti petugas bandara dan satpam Bandara Internasional El Tari itu.

Ia menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika Simson yang pekerjaannya adalah seorang anggota Satpam itu hendak terbang ke Denpasar Bali, dengan pesawat Lion Air JT 0925.

Ia membawa satu koper dan berniat koper itu dibawa masuk ke kabin, namun saat ditimbang ternyata beratnya lebih dari yang ditetapkan oleh pihak maskapai penerbangan.

Petugas cek in pun menanyakan apa isi dari koper itu. Dapun menjawab bahwa isi kopernya hanya pakaian. Namun karena petugas cek in tak yakin betul, Simson kembali ditanya hal yang sama.

Simson yang ditemui di Mapolres Kupang ketika sedang diinterogasi mengaku kesal karena ditanya sampai dua kali oleh petugas cek in.

"Saya jengkel karena dia (petugas cek in) main tanya apa isi koper saya. Di pertanyaan kedua kalinya, Saya spontan jawab kalau koper ada isi pakaian dan bom," ujarnya.

Mendengar kata bom petugas cek pun langsung melapor ke POM AU sehingga langsung diinterogasi sebelum diserahkan ke Polres Kupang Kota.

Saat tiba di Mapolres Kupang Kota, Simson diinterogasi petugas unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.

Polisi kemudian menggeledah isi koper hitam milik Simson. Dalam koper ditemukan Alkitab warna coklat dan pakaian serta sertifikat Satpam yang dikeluarkan Polda NTT.

Akibat perbuatannya sendiri Simson pun batal ke Denpasar dan tiket yang sudah dibelinya terpaksa kedaluwarsa.

Baca juga: Anggota DPR RI minta kasus jamaah umrah tidak berlarut-larut

Baca juga: Batal berangkat ke Tanah Suci, jamaah umrah di Bandara Juanda kecewa

Baca juga: Biro perjalanan Sidoarjo belum terima informasi resmi pembatasan umrah

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020