Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) memasang garis polisi di Gedung Bangsal Penyakit Dalam RSUD Pariaman yang dibangun pada 2016 dengan menggunakan dana senilai Rp7,4 miliar."Kami melakukan penyelidikan dan diduga adanya unsur melawan hukum pada pembangunan bangsal tersebut," kata Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan, di Pariaman, Kamis.
"Kami melakukan penyelidikan dan diduga adanya unsur melawan hukum pada pembangunan bangsal tersebut," kata Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan, di Pariaman, Kamis.
Namun, lanjutnya, hal tersebut masih dalam ranah penyelidikan dan jika dari keterangan ahli ditemukan ada kerugian negara, maka akan dilanjutkan pada ranah penyidikan.
"Sekarang masih dalam penyelidikan dalam waktu dekat mungkin akan dilanjutkan ke ranah penyidikan," katanya lagi.
Hingga saat ini, pihaknya belum menetapkan tersangka pada kasus tersebut, karena masih melihat unsur melawan hukumnya.
"Setelah melihat unsur melawan hukumnya, maka nanti kami akan pastikan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap hal itu," ujarnya pula.
Kepala Bidang Keuangan dan Perencanaan RSUD Pariaman Basri mengatakan gedung bangsal itu dibangun pada 2016 senilai Rp7,4 miliar.
"Dibangun 2016, namun putus kontrak atau wanprestasi," kata dia.
Ia mengatakan pembangunan tersebut seharusnya dilakukan dua periode karena anggaran tidak cukup, sehingga rencananya selesai pembangunan tahap pertama maka akan dilanjutkan periode berikutnya.
"Namun, karena pihak perusahaan yang membangun tidak bisa menyelesaikan untuk periode pertama, maka pembangunannya terbengkalai," ujarnya pula.
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020