Kepala Rumah Tahanan Wanita Bandung, Lilis Yuaningsih, mengatakan, pada saat itu tahanan tersebut sedang ditangani Kejaksaan Negeri Bandung karena akan menjalani sidang.
"Tahanannya kabur di pengadilan. Di bon sam kejaksaan, jadi posisi status masih di Kejaksaan Bandung," kata Yuaningsih, saat dihubungi di Bandung, Jumat.
Baca juga: Polisi tangkap delapan dari sembilan tahanan kabur
Maka dari itu, ia mengaku belum mengetahui secara rinci kronologis tahanan tersebut hingga bisa kabur. Terkait kasus tersebut, kata dia, merupakan tanggung jawab pihak kejaksaan.
"Berita acara pengeluarannya sudah ada. Berarti bukan tanggung jawab kami. Yang dikejarnya kejaksaan saja, SOP-nya bagaimana. Saya tidak punya kapasitas untuk menjelaskannya," katanya.
Baca juga: Polres Semarang tangkap lima tahanan kabur
Tahanan itu dikabarkan merupakan terdakwa yang dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Abdul Muis, mengatakan, mereka masih mengonfirmasi hal tersebut. Dia mengaku belum mendapat informasi kaburnya tahanan itu. "Saya belum ada informasi," kata dia.
Baca juga: Petugas Rutan Palembang sebar empat foto tahanan kabur
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020