"Karena ini pengalaman pertama membahas RUU model omnibus law maka pimpinan DPR melalui Badan Keahlian ingin membuat catatan atau kluster terlebih dahulu. Ini akan membantu fraksi dalam menyusun DIM," kata Arsul di kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat.
Dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR beberapa waktu lalu, perwakilan Fraksi PPP DPR meminta pimpinan DPR untuk merespons secepatnya RUU skema omnibus law karena drafnya sudah dikirimkan pemerintah kepada DPR RI.
Menurut dia, dalam kesempatan itu, Pimpinan DPR menyampaikan bahwa untuk kebaikan bersama maka akan dibuat klustur dalam pembahasannya.
Baca juga: PPP: Masyarakat harus dilibatkan dalam pembahasan RUU Omnibus Law
Baca juga: Pakar UGM: Tidak ada penghapusan AMDAL pada RUU Omnibus Law
Baca juga: DPR enggan terburu-buru proses RUU Omnibus Law
"Dari 11 kluster yang ada, yang mengemuka di media itu hanya dua kluster, yaitu ketenagakerjaan dan lingkungan," ujarnya.
Arsul mengatakan bahwa DPR RI saat ini sudah memasuki masa reses sehingga kelanjutan pembahasan RUU skema omnibus law dilanjutkan pada masa sidang mendatang yang dimulai 23 Maret.
Dalam kelanjutan pembahasan tersebut, menurut dia, akan diputuskan apakah RUU Omnibus Law dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI atau di Panitia Khusus (Pansus).
"Dibahas di mana? Apakah di Pansus, Baleg, atau mau dibahas secara clustering di masing-masing komisi? Itu yang nanti akan menjadi bahan rapat pengambilan keputusan di Bamus DPR RI," katanya.
Dia tidak mempersoalkan di mana RUU Omnibus Law itu akan dibahas. Namun, baginya yang penting adalah komitmen semua pihak di DPR agar pembahasannya tidak bertele-tele dan tidak serampangan.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020