Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) menjadi peraturan daerah, untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat pesisir daerah ini."Alhamdulillah, hanya Fraksi Golkar yang tidak setuju raperda ini disahkan," kata Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel Didit Srigusjaya usai memimpin rapat paripurna pengesahan Raperda RZWP3K, di Pangkalpinang, Jumat.
"Alhamdulillah, hanya Fraksi Golkar yang tidak setuju raperda ini disahkan," kata Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel Didit Srigusjaya usai memimpin rapat paripurna pengesahan Raperda RZWP3K, di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan dengan disahkan Raperda RZWP3K ini, maka diminta Gubernur Kepulauan Babel untuk segera menindaklanjuti perda untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dalam meningkatkan sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Perda ini bukan hanya mengakomodir kepentingan nelayan dan penambangan, tetapi menyangkut semua komponen, kepentingan masyarakat secara menyeluruh," ujarnya.
Baca juga: KKP: 17 provinsi telah miliki Perda Zonasi Wilayah Pesisir
Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan bersyukur RZWP3K sudah disetujui dan diperdakan dan mudah-mudahan proses ini dapat dijalankan lagi baik ke depannya.
"Pengesahan raperda ini tentu tidak bisa memuaskan semua pihak, tetapi kita terus berusaha memuaskan pihak-pihak yang menentang pengesahan peraturan daerah ini," katanya.
Karena itu, Pemprov Kepulauan Babel akan terus berupaya, karena banyak hal yang terhambat akibat keterlambatan pengesahan Raperda RZWP3K ini.
"Kita segera mensosialisasikan perda ini kepada masyarakat dan dengan disahkannya raperda ini, maka pembangunan pelabuhan akan cepat terealisasi," ujarnya pula.
Pewarta: Aprionis
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020