• Beranda
  • Berita
  • Menkominfo akan keluarkan peraturan berkaitan investasi pusat data

Menkominfo akan keluarkan peraturan berkaitan investasi pusat data

28 Februari 2020 15:56 WIB
Menkominfo akan keluarkan peraturan berkaitan investasi pusat data
Menkominfo Johnny G Plate di Jakarta, Jumat. (ANTARA/Rangga Pandu)
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan akan segera mengeluarkan peraturan untuk mempercepat investor dalam mengambil keputusan terkait investasi pusat data di Tanah Air.

Hal tersebut disampaikan Menkominfo seusai mengikuti Rapat Terbatas Pengembangan Data Nasional di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Presiden pimpin Rapat Terbatas Pengembangan Pusat Data Nasional

Baca juga: BPS jadi pusat bank data nasional

Baca juga: Kementan resmikan ruang pusat data pertanian nasional


"Dibutuhkan Permen Kominfo. Dalam seminggu kami siapkan drafnya dan akan disosialisasikan sebelum resmi diberlakukan. Permen ini penting untuk mengatur dalam rangka mempercepat pengambilan keputusan investasi oleh pelaku usaha dalam hal ini investor," ujar Plate di Jakarta, Jumat.

Plate mengatakan di sisi lain Pemerintah juga akan membangun pusat data terintegrasi milik pemerintah yang disebut Pusat Data Nasional Pemerintah.

Pusat data pemerintah ini akan ditindaklanjuti dan diharapkan segera diproses tahun 2020 ini.

"Kita harapkan 2020 bisa segera diproses, agar siap digunakan paling lambat tahun 2023," ujar Plate.

Sementara itu berkaitan dengan lalu lintas data dalam negeri maupun antar negara, menyangkut data sensitif seperti data data keuangan, data kesehatan, secara teknis akan dibicarakan lebih lanjut di bawah koordinasi Menko Perekonomian.

Hal tersebut dilakukan agar peraturan menteri yang dihasilkan dapat memenuhi semua kepentingan, baik perlindungan data pemilik data serta keamanan data maupun menunjang investasi.

Baca juga: AS dilaporkan "terobos" pusat data Google dan Yahoo

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020