• Beranda
  • Berita
  • KPK mintai keterangan Dirut Jakpro dalam tahap penyelidikan

KPK mintai keterangan Dirut Jakpro dalam tahap penyelidikan

28 Februari 2020 18:32 WIB
KPK mintai keterangan Dirut Jakpro dalam tahap penyelidikan
Dirut PT Jakarta Propertindo (Perseroda) Dwi Wahyu Daryoto (kanan) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (28/2/2020). KPK memeriksa Dwi Wahyu Daryoto sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat (2012-2016) Gusmin Tuarita dalam kasus dugaan gratifikasi pendaftaran tanah terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) untuk sejumlah perkebunan sawit di Kalimantan Barat. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat memintai keterangan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dwi Wahyu Daryoto dalam tahap penyelidikan.

"Tidak-tidak, 'no comment' lah. Nanti-nanti, ini masih permintaan keterangan di penyelidikan kok," kata Dwi usai dimintai keterangan di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Kemenhub tak permasalahkan pencopotan Dirut Jakpro

Baca juga: Jakpro ditargetkan kelola tanah pulau reklamasi 10 tahun

Baca juga: Jakpro tunggu HoA untuk proyek Formula E


Soal kasus apa sehingga dirinya dimintai keterangan, ia enggan menjelaskan lebih lanjut.

"Wah itu 'off the record', jangan tidak boleh. Tadi saya sudah tanda tangan masih rahasia. Saya tidak menjelaskan apa-apa," ucap Dwi.

Ia mengaku ditanya delapan pertanyaan oleh KPK dalam tahap penyelidikan tersebut.

"Cuma delapan, belum ada (tersangka). Saya cuma dimintai keterangan," ujar Dwi.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga membenarkan bahwa Dwi dimintai keterangan untuk tahap penyelidikan.

"Lidik (penyelidikan)," ucap Ali.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020