Kementerian Perdagangan akan memberikan sanksi bagi penjual perangkat handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) ilegal atau tidak memiliki IMEI terdaftar, setelah skema "white list" melalui identifikasi IMEI diterapkan pada 18 April mendatang.Kalau nanti ditemukan di lapangan atau di pusat-pusat perbelanjaan ada IMEI ilegal, itu akan dikenakan sanksi dan secara logika kalau ilegal, akan sulit diaktifkan
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan sanksi tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan atau Jasa.
"Jadi kalau ditemukan barang beredar yang IMEI-nya tidak terdaftar atau ilegal, akan dikenakan sanksi, sanksi administratif dan sanksi pidana," kata Indrasari pada konferensi pers di Kementerian Kominfo Jakarta, Jumat.
Indrasari menjelaskan pemerintah akan memberikan sanksi jika ditemukan perangkat ilegal dengan IMEI yang tidak terdaftar, termasuk di pusat perbelanjaan dalam negeri.
Dalam Permendag 69/2018 disebutkan bahwa Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa: a) pencabutan perizinan di bidang perdagangan oleh pejabat penerbit; atau b) pencabutan perizinan teknis lainnya oleh pejabat berwenang.
Ada pun skema "white list" yang diterapkan pemerintah pada 18 April mendatang, bertujuan mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal melalui identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Terhitung mulai tanggal 18 April 2020, masyarakat diharapkan untuk mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang akan dibeli melalui situs resmi Kemenperin imei.kemenperin.go.id.
Masyarakat yang membeli gadget dengan IMEI yang tidak terdaftar di situs Kemenperin, secara otomatis gadget tersebut tidak bisa terpakai karena operator akan memblokir sinyalnya secara permanen.
"Kalau nanti ditemukan di lapangan atau di pusat-pusat perbelanjaan ada IMEI ilegal, itu akan dikenakan sanksi dan secara logika kalau ilegal, akan sulit untuk diaktifkan," kata Indrasari.
Baca juga: Beli ponsel di atas Rp7 juta dari luar negeri, wajib didaftarkan IMEI
Baca juga: Skema IMEI diterapkan 18 April, masyarakat diharap cek legalitas HP
Baca juga: Pengamat: Pemerintah harus gencar sosialisasi teknis aturan IMEI
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020