Perum Perhutani memanfaatkan kawasan hutan sebagai wisata alam dan agroforestry di Lereng Rengganis wilayah Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso, Jawa Timur sehingga apa yang dilakukan itu bukan sebagai alih fungsi lahan.Maksud kerja sama tersebut adalah untuk meningkatkan peran para pihak dalam pemberdayaan masyarakat melalui kemitraan kehutanan dan pengembangan potensi-potensi dalam kawasan hutan sebagai wisata alam
Ahlit Madya Komunikasi Perusahaan Perum Perhutani Divre Jatim Misbakhul Munir melalui keterangan tertulisnya di Surabaya, Jumat mengatakan kegiatan pengembangan wisata alam tersebut merupakan salah satu kegiatan pemanfaatan kawasan hutan.
"Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan, Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Lindung Maupun Hutan Produksi dan Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2010 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara," katanya.
Ia mengatakan, kegiatan pemanfaatan kawasan hutan juga sudah diatur dalam Keputusan Direksi Perum Perhutani nomor: 682/KPTS/Dir/2009 tentang Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat, bahwa ruang lingkup Pengelolaan Sumber Daya hutan Bersama Masyarakat dilaksanakan dengan tidak mengubah status kawasan hutan, fungsi hutan dan status tanah perusahaan.
"Terkait dengan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pariwisata di Lereng Rengganis, Perhutani Divre Jatim sudah menjalin Kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Situbondo yang tertuang pada surat nomor : 02/KB/DivreJatim/2016 dan nomor : 188/0597/431.006.1/2016 tanggal 29 September 2016," katanya.
Kemudian, kata dia, dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama Wisata Alam Lereng Rengganis antara Perusahaan Umum Kehutanan Negara KPH Bondowoso dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Situbondo dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Agropuro Makmur, yang tertuang pada surat nomor : 48/PKS/Bang-Us/BDW/Divre-Jatim/2018.
"Maksud kerja sama tersebut adalah untuk meningkatkan peran para pihak dalam pemberdayaan masyarakat melalui kemitraan kehutanan dan pengembangan potensi-potensi dalam kawasan hutan sebagai wisata alam," katanya.
Ia menjelaskan, mengenai adanya alih fungsi kawasan hutan menjadi lahan pertanian pada kawasan hutan wilayah Ijen KPH Bondowoso yakni penanaman jenis hortikultura seperti jagung, kentang dan kubis oleh masyarakat di sekitar kawasan Ijen sudah berlangsung sejak sejak zaman dulu.
"Upaya reboisasi dengan tanaman sudah sering dilakukan namun mengalami kegagalan. Saat ini sedang dilakuan upaya pendekatan terhadap petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Hutan (LMDH) untuk memanfaatkan lahan dengan pola agroforestry dengan system Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM)," demikian Misbakhul Munir.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020