• Beranda
  • Berita
  • Bawaslu Kalsel: Pilkada kabupaten banyak calon hingga rentan sengketa

Bawaslu Kalsel: Pilkada kabupaten banyak calon hingga rentan sengketa

29 Februari 2020 14:22 WIB
Bawaslu Kalsel: Pilkada kabupaten banyak calon hingga rentan sengketa
Para anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel. ANTARA/Sukarli/pri.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan Erna Kasypiah menyatakan, pilkada serentak di kabupaten/kota di daerahnya rentan sengketa, karena banyaknya calon yang akan berkompetisi.

Menurut dia dalam kegiatan sosialisasi penyelesaian sengketa pemilihan dan Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) di Hotel Rarttan Iin Banjarmasin, Sabtu, Pilkada serentak di kabupaten/kota di provinsi ini diprediksi akan melebihi tiga pasang, pasalnya semua ada yang daftar jalur perorangan.

"Terdata saat ini yang sudah menyerahkan syarat dukungan untuk maju jalur perorangan di pilkada kabupaten/kota, totalnya 15 pasangan calon," ujarnya.

"Untungnya di tingkat pilkada provinsi tidak ada yang mau daftar lewat jalur perorangan," ucapnya.

Bahkan, ungkap Erna Kasypiah, ada satu pilkada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), yang menyerahkan persyaratan dukungan untuk maju sebagai calon perseorangan itu sebanyak empat pasang.

"Belum lagi kan yang nantinya lewat jalur partai, jadi banyak yang berlaga, ini semakin berpotensi juga ada yang tidak menerima hasil pemilu," ujarnya.

Dari tujuh kabupaten/kota yang menggelar pilkada serentak pada 2020 ini, yakni Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kabupaten Balangan, Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru, hanya pilkada di Balangan dan Banjarbaru yang satu pasangan bakal calon perseorangan.

Sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu, Bawaslu bersama KPU dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tentunya harus siap sedia menghadapi sengketa ini, jauh lebih baik dari sebelumnya.

Tentunya pihaknya di Bawaslu, terang Erna Kasypiah, akan menangani sengketa pilkada dari keputusan KPU yang merugikan atau tidak diterima peserta Pemilu.

"Tapi laporan sengketa itu kita liat nanti di Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS), kalau ada baru kita tindaklanjuti," ujarnya.

Sengketa pemilu, ucap dia, jalan awalnya dilakukan mediasi, hingga langkah dibawa ke peradilan, di mana mekanisme harus betul dijalankan, sehingga tidak berlanjut ditahap selanjutnya.

Dari itu, ucap Erna Kasypiah, pihaknya menyelenggarakan sosialisasi ini, selain dengan Bawaslu kabupaten/kota, juga mengundang KPU, pihak partai politik hingga organisasi kemahasiswaan dan terkait lainnya.

"Kita harus siap semua ini, kita harus samakan persepsi, sehingga penanganan sengketa pilkada baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat dihadapi dan diselesaikan dengan baik sesuai mekanismenya," pungkas Erna Kasypiah.


Baca juga: KPU Kalsel: Peluang calon perseorangan di Pilgub sudah ditutup

Baca juga: Gubernur Kalsel minta ASN jaga netralitas dalam Pilkada 2020

Baca juga: Calon gubernur perseorangan belum ada yang daftar ke KPU Kalsel

Pewarta: Sukarli
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020