Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto melalui Kasat Reskrim AKP Yosi Indra Sukmana di Jepara, Sabtu mengatakan selain menangkap pelakunya, polisi juga berhasil menyita mobil korban.
Baca juga: Otak pembunuhan sopir taksi daring dituntut hukuman mati
Baca juga: Seorang pembunuh sopir taksi online ditembak mati polisi
Baca juga: Dalang pembunuhan sopir Grab ternyata oknum mahasiswa
Para pelaku sendiri sudah dibawa ke Polres Jepara pada hari ini (29/2).
Terkait kronologi penangkapan dan identitas para pelaku akan diungkap pada gelar kasus yang dijadwalkan pada pekan depan.
Korban diketahui bernama Tri Ardiyanto, warga Desa Gondang Manis, Kecamatan Bae, Kudus.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, jasad sopir Grab tersebut ditemukan di saluran irigasi Serang Welahan Drain (SWD) Dua di Desa Bugo, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, yang diberi pemberat batu bata Kamis (6/2) pukul 06.10 WIB.Pada badan korban juga ditemukan sejumlah luka tusukan senjata tajam di bagian dada, tangan terdapat luka sayatan, dan pelipis juga robek.
Sedangkan barang berharga milik korban, seperti telepon, dompet dan mobil Honda Jazz tidak ditemukan di lokasi penemuan korban meninggal.
Pihak keluarga melaporkan bahwa korban sejak tanggal 4 Februari 2020 belum pulang hingga dilaporkan ke Polres Kudus pada tanggal 5 Februari 2020.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020