• Beranda
  • Berita
  • Sekjen KLHK: RUU Cipta Kerja sederhanakan prosedur perizinan

Sekjen KLHK: RUU Cipta Kerja sederhanakan prosedur perizinan

29 Februari 2020 23:06 WIB
Sekjen KLHK: RUU Cipta Kerja sederhanakan prosedur perizinan
Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono. (FOTO ANTARA/HO-dok pri)

Semangat yang diusung RUU ini adalah penyederhanaan regulasi tanpa mengabaikan prinsip lingkungan

Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono mengatakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menyederhanakan prosedur perizinan usaha.

"Semangat yang diusung RUU ini adalah penyederhanaan regulasi tanpa mengabaikan prinsip lingkungan," katanya di Yogyakarta, Sabtu.

Dia menambahkan pendekatan perizinan lingkungan dalam RUU tersebut berbasis pendekatan risiko. Setiap kegiatan dan usaha harus dilihat dulu potensi risikonya.

Dalam rancangan undang-undang tersebut, katanya, membagi risiko menjadi risiko tinggi, sedang dan rendah atau risiko kecil.

"Risiko tersebut akan dibuatkan standar baku mutunya," katanya.

Ia menegaskan untuk risiko tinggi wajib dilakukan Analis Dampak Lingkungan (Amdal. Untuk risiko sedang dikelola melalui Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Sedangkan risiko rendah dilakukan dengan sistem registrasi melalui standar baku sebagai alat kontrol.

"Jadi tidak benar, jika ada yang mengatakan Amdal dihapuskan," katanya.

Dalam RUU itu persetujuan dokumen Amdal dalam bentuk Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup akan diintegrasikan ke dalam perizinan berusaha.

Konsep rumusan itu pada dasarnya memposisikan persyaratan dan kewajiban dari aspek lingkungan menjadi lebih kuat. Selain itu, izin lingkungan berada di dalam izin usaha dan terintegrasi.

"Jadi kalau tidak memenuhi persyaratan aspek lingkungan, maka melalui RUU itu izin usahanya bisa dicabut," katanya.

Pemerintah memiliki kewajiban menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk memastikan integrasi kewajiban dalam persyaratan aspek lingkungan yang terdapat dalam AMDAL dan UKL-UPL termuat dalam perizinan berusaha, demikian Bambang Hendroyono.

Baca juga: Pakar UGM: Tidak ada penghapusan AMDAL pada RUU Omnibus Law

Baca juga: Emil Salim: Wacana penghapusan IMB dan Amdal keliru

Baca juga: DPR enggan terburu-buru proses RUU Omnibus Law

Baca juga: Pengamat: Pasal otoriter di RUU Cipta Kerja harus ditolak


 

Pewarta: Indriani
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020