"Dari dalam kapal yang ditemukan nelayan hanyut terbawa arus ombak itu memang tidak ada nelayannya. Akan tetapi, di dalamnya terdapat delapan kartu identitas anak buah kapal," kata Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jepara Arwin Noor Isdianto di Jepara, Minggu.
Baca juga: Kapal nelayan masih beraktivitas di sekitar Pulau Sebaru
Berdasarkan temuan KTP elektronik tersebut, kata dia, terdapat warga Tegal dan Cirebon, kemudian dikoordinasikan dengan BPBD Tegal atas temuan KTP-el tersebut.
Dari informasi yang diperoleh, katanya, kapal yang terdampar hingga laut Jepara itu merupakan kapal milik warga Jakarta yang mengalami kecelakaan di Laut Bangka.
Adapun jumlah ABK yang ikut kapal tersebut, sebanyak 11 orang dan sembilan orang di antaranya selamat dan dua orang hingga sekarang belum ditemukan.
Baca juga: Nelayan-nakhoda kapal diingatkan BBMKG waspadai gelombang tinggi
Kepala Kepolisian Sektor Karimunjawa Polres Jepara Iptu Suranto membenarkan adanya temuan kapal nelayan tanpa ABK dengan posisi tengkurap yang ditarik nelayan hingga ke Karimunjawa.
Cuaca laut saat ini juga tengah terjadi gelombang tinggi sehingga kurang aman untuk aktivitas di laut.
Beberapa waktu lalu, nelayan asal Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Jepara, juga ditemukan meninggal dunia setelah sebelumnya kapalnya ditemukan nelayan tanpa awak di Perairan Empu Rancak, Kecamatan Mlonggo.
Baca juga: Percepat cari nelayan hilang, SAR Pangkalpinang terjunkan kapal cepat
Demi menjaga keselamatan diri, nelayan diimbau untuk tetap waspada saat melaut karena di perairan yang sama pada tahun 2018 juga terjadi kasus yang sama, nelayan hilang saat melaut dan perahu ditemukan terombang-ambing di laut tanpa awak.
Demi menjaga keselamatan selama melaut, nelayan juga diimbau untuk menggunakan jaket pelampung (life jacket) sehingga ketika tercebur ke laut karena terpeleset atau faktor lain maka peluang selamat masih cukup besar karena dirinya bisa mengapung lebih lama.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020