Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan mendorong pemerintah untuk lebih mengantisipasi dampak merebaknya Covid-19 (virus corona) terhadap perekonomian nasional dengan cara membantu pengembangan UMKM yang terdapat di berbagai daerah.Kami mendorong sektor perbankan untuk agresif, untuk kemudian jemput bola
Fathan dalam rilis di Jakarta, Minggu, menyatakan, pihaknya mendorong kepada sektor perbankan agar menerapkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi lebih aplikatif dan fokus terhadap realisasi di sektor ritel, serta memaksimalkan sektor UMKM agar dapat menjadi kekuatan ekonomi nasional.
"Kami mendorong sektor perbankan untuk agresif, untuk kemudian jemput bola, untuk kemudian memperhatikan lagi sektor-sektor UMKM yang masih bisa dimaksimalkan," katanya.
Hal itu, ujar dia, antara lain guna menyikapi fenomena perlambatan sektor ekonomi seperti angka kredit, dana pihak ketiga dan penurunan konsumsi rumah tangga sebagai dampak dari Covid-19 global.
Ia juga menekankan agar antisipasi tersebut perlu disiapkan secara matang dalam rangka menciptakan iklim yang optimis untuk pertumbuhan perekonomian ke depannya.
"Virus Corona ini, (skenario) harus disiapkan secara matang. Karena kalau tidak, saya kira kita akan mengalami situasi pertumbuhan ekonomi yang menurun sekali," ucapnya.
Untuk itu, ujar dia, penting bagi pemerintah menggenjot sektor domestik terutama mengingat terhadap potensi perlambatan aktivitas ekspor-impor.
Sebelumnya, perlindungan usaha bagi para pelaku koperasi dan UKM masuk dalam pasal prioritas dalam Omnibus Law sehingga diharapkan menjadi katalisator yang mempercepat perkembangan sektor yang selama ini dianggap sebagai jaring pengaman sosial dan ekonomi kerakyatan tersebut.
“Dalam beberapa pasal di rancangan Omnibus Law, perlindungan usaha dan kesempatan berusaha bagi UMKM termasuk menjadi daftar prioritas," kata Anggota Komisi VI DPR RI Marwan Jafar di Jakarta, Kamis (22/2).
Marwan mengatakan, keberpihakan konkrit negara kepada pelaku koperasi dan UMKM terutama terkait akses bahan baku, dana perbankan dan nonbank, distribusi, serta pemasaran harus terus didorong realisasinya.
Melalui Omnibus Law, hal itu diharapkan segera terwujud dimana di dalamnya terdiri dari 10 bidang, yaitu investasi, ketenagakerjaan, UMKM dan perkoperasian, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, pengadaan lahan, kawasan ekonomi, percepatan strategis nasional, administrasi pemerintahan, serta sanksi.
Salah satu yang menarik untuk dibahas adalah terkait upaya untuk memudahkan, melindungi, dan memberdayakan UMKM dan koperasi yang diatur dalam Omnibus Law.
"Ekonomi Indonesia nggak ambyar total waktu krisis ekonomi 1998 karena terutama pelaku UMKM yang jadi katup-katup ekonomi sosial di tingkat terbawah masyarakat," kata Marwan.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020