• Beranda
  • Berita
  • Polisi ringkus mahasiswa pengedar tembakau gorila

Polisi ringkus mahasiswa pengedar tembakau gorila

1 Maret 2020 22:56 WIB
Polisi ringkus mahasiswa pengedar tembakau gorila
Tersangka FA (21), mahasiswa pengedar tembakau gorila saat diamankan di Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (1/3/2020). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat)

narkotika jenis tembakau gorila secara daring melalui aplikasi Line

Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Bekasi, Jawa Barat karena mengedarkan tembakau gorila, Minggu.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru membenarkan adanya penangkapan tersangka FA (21) tersebut, terjadi pada Minggu dini hari.

"Ya benar petugas kami berhasil mengamankan seorang mahasiswa swasta karena penyalahgunaan narkoba," kata Audie di Jakarta.

Lebih lanjut, Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarya Barat Komisaris Polisi Ronaldo Maradona Siregar menyebut, FA (21) ditangkap di rumahnya di kawasan Margajaya Kota Bekasi Jawa Barat.

Baca juga: Peredaran tembakau gorila Jakarta-Surabaya dikendalikan narapidana
Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap 13 tersangka kasus tembakau gorila


"Kita amankan FA di rumahnya lantaran terbukti mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila secara daring melalui aplikasi Line," katanya.

Dari penangkapan terhadap tersangka, petugas menyita satu paket besar berisi tembakau gorila siap edar.

Namun belum jelas berapa jumlah berat tembakau gorila yang diedarkan.

"Saat ini petugas kami dipimpin Kanit III Satresnarkoba Ajun Komisaris Polisi Fiernando masih memeriksa tersangka guna mengungkap siapa pemilik serta jaringan pemasok barang haram tersebut," ujar dia.

Baca juga: Polisi Bandung gerebek kamar kontrakan memproduksi tembakau sintetis
Baca juga: Polda Metro tutup akun penjual narkoba di media sosial



 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020