Sekretaris Jenderal GO TVKI Candi Sinaga mengatakan seharusnya DJKI melakukan prosedur pemanggilan dan mediasi.
Baca juga: Mola TV akan siarkan Piala Eropa 2020 secara lengkap
Baca juga: Liga Inggris dapat disaksikan melalui Mola TV
“DMJ dan HMV adalah lembaga penyiaran resmi berizin. Seharusnya DJKI melakukan prosedur pemanggilan dan mediasi, ini bukan penyiaran gelap. (Mereka) punya alamat resmi,” ujar Candi di Jakarta, Senin.
Apalagi dari informasi yang ia dapatkan, PPNS dari DJKI Kemkumham saat itu tidak mendapat bukti apapun dari penggerebekan yang mereka lakukan karena HMV sudah taat hukum.
“Mas, satu tambahan lagi, laporan ke saya ternyata PPNS DJKI tidak menemukan bukti apa-apa head end DMJ dan HMV,” kata Candi.
Sekjen GO TVKI itu mengungkap bahwa sebelum penggerebekan dilakukan DJKI, HMV dan DMJ sudah pernah bertemu dengan pihak Mola TV untuk membicarakan perihal izin penayangan konten tersebut.
Namun, HMV dan DMJ tidak berhasil mencapai kesepakatan dengan Mola TV karena karena perusahaan Mola TV mengarahkan DMJ dan HMV mengadakan kontrak dengan pihak Lembaga Penyiaran Berlangganan Matrix.
Sementara, kata dia menurut aturan perundang-undangan, Matrix tidak boleh menjual konten dengan sesama Lembaga Penyiaran Berlangganan.
Cara yang sah dan legal dalam kerja sama Penyiaran adalah kontrak langsung antara perusahaan Mola TV dengan Lembaga penyiaran, tidak melalui Lembaga penyiaran lain.
“Mola boleh menjual konten, tapi dia malah suruh kontraknya melalui Matrix,” kata Candi.
Mewakili GO TVKI, Candi pun mengaku sudah pernah mengirimkan surat penawaran kepada Mola TV.
“Saya sendiri secara Organisasi GO TVKI berkirim surat, bahkan surat penawaran kepada Mola, tapi tidak digubris,” kata Candi.
Candi mengatakan bahwa HMV dan DMJ adalah lembaga penyiaran berlangganan yang terdaftar dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)-nya hanya satu yaitu untuk penyiaran.
Kedua LPB tersebut, kata dia, juga patuh membayar pajak.
Sebaliknya, Candi pun mempertanyakan perihal hak labuh (landing rights) Mola TV sebagai lembaga penyiaran berlangganan satelit di Indonesia. Karena menurutnya, Mola TV bukanlah suatu Lembaga Penyiaran melainkan perusahaan swasta biasa.
“Lembaga penyiaran itu adalah perseroan tertutup hanya bisa melakukan usaha Penyiaran. KBLI-nya hanya satu. Sehingga kalau menjual konten itu pasti salah, menyalahi UU perseroan juga. Apa laporan pajak tahunan yang dilaporkan atas penjualan konten? Hak labuh (landing rights)-nya mana? Jadi itu ilegal,” kata Candi.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020