• Beranda
  • Berita
  • Nilai Tukar Petani Februari 2020 turun 0,78 persen jadi 103,35

Nilai Tukar Petani Februari 2020 turun 0,78 persen jadi 103,35

2 Maret 2020 12:39 WIB
Nilai Tukar Petani Februari 2020 turun 0,78 persen jadi 103,35
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Yunita Rusanti saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (2/3/2020). ANTARA/Sella Panduarsa Gareta/am.

Penurunan NTP pada Februari 2020 disebabkan oleh turunnya indeks harga hasil produksi pertanian, sementara indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun untuk keperluan produksi pertanian mengalami kenaikan

Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan di 34 provinsi di Indonesia pada Februari 2020, Nilai Tukar Petani (NTP) secara nasional turun 0,78 persen dibandingkan NTP Januari 2020, yaitu dari 104,16 menjadi 103,35.

"Penurunan NTP pada Februari 2020 disebabkan oleh turunnya indeks harga hasil produksi pertanian, sementara indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun untuk keperluan produksi pertanian mengalami kenaikan," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Yunita Rusanti di Jakarta, Senin.

Penurunan NTP Februari 2020 dipengaruhi oleh turunnya NTP di empat subsektor pertanian, yaitu NTP Subsektor Tanaman Pangan sebesar 0,44 persen, Subsektor Hortikultura sebesar 0,81 persen, Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 1,89 persen, dan Subsektor Perikanan sebesar 0,65 persen.

Sementara itu, NTP pada Subsektor Peternakan mengalami kenaikan sebesar 0,17 persen.

Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib). NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.

Baca juga: Perubahan pola produksi, BPS rilis nilai tukar petani data mutakhir

Baca juga: Pembangunan huntara nelayan terdampak eksekusi diminta dipercepat

 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020