Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani, dalam siaran persnya, Senin, menyatakan bahwa pers nasional dalam Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 memiliki peran sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial.
Baca juga: 100 rumah sakit di seluruh Indonesia siap tangani kasus virus corona
Baca juga: Indonesia Open 2020 terancam virus corona
Baca juga: Dua WNI terjangkit corona terdeteksi sejak 1 Maret 2020
Pers juga wajib memberikan informasi yang tepat, akurat dan benar, lanjutnya.
Perusahaan media, sebaliknya, harus ingat bahwa dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, para pemberi kerja harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja para jurnalis.
Untuk itu, AJI Jakarta menyerukan:
1. Perusahaan media wajib membekali alat kesehatan bagi jurnalis yang meliput perihal Covid-19,
2. Media menjaga kerahasiaan identitas pasien dan keluarganya seperti nama lengkap dan alamat, guna menghindari kepanikan massal.
3. Media menggunakan narasumber yang berkompeten dalam kasus Covid-19,
4. Pers tidak mengutamakan sensasi dari korban dan keluarga,
5. Pemerintah wajib memberikan informasi akurat, kredibel dan transparan dalam perkara Covid-19.
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020