• Beranda
  • Berita
  • Dirjen Pajak ingatkan Wajib Pajak segera laporkan SPT

Dirjen Pajak ingatkan Wajib Pajak segera laporkan SPT

2 Maret 2020 14:24 WIB
Dirjen Pajak ingatkan Wajib Pajak segera laporkan SPT
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo di KPP Pratama Sawah Besar Dua, Jakarta, Senin (2/3/2020). ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah/am.

Saya menitip pesan pelaporan SPT OP selesai 31 Maret

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengingatkan kepada para Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) agar dapat segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum batas yang telah ditentukan yaitu 31 Maret 2020.

“Saya menitip pesan pelaporan SPT OP selesai 31 Maret. Bagi yang sudah punya NPWP dan belum lapor segera melaporkan. Kalau belum punya NPWP dan sudah punya penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) segera daftar lalu laporkan SPT,” katanya di Jakarta, Senin.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan per hari ini telah ada 4,31 juta WP OP yang telah melaporkan SPT untuk tahun pajak 2019.

“Lapor SPT sampai tadi pagi saya cek kalau tahun lalu di hari yang sama 3,3 juta, hari ini untuk tahun ini 4,31 juta WP. Itu naik sekitar 30 persen dibandingkan tahun lalu,” katanya.

Sementara itu, Hestu mengatakan untuk tahun ini ada sekitar 19 juta WP yang telah terdaftar dan ditargetkan sekitar 80 persen sampai 85 persennya dapat melaporkan SPT pada tahun ini.

“Kita sudah petakan, sebentar lagi secara resmi ke luar. Jadi WP yang wajib SPT tahunan itu sekitar 19 juta orang dan kita menargetkan secara keseluruhan 80-85 persen (bisa lapor SPT),” ujarnya.

Hestu menjelaskan dalam rangka mencapai target tersebut DJP akan terus memberikan edukasi, penyuluhan, maupun pengawasan sehingga mampu meningkatkan pelapor SPT.

“Kita juga turun ke lapangan, Waskon III dan IV, serta Ekstensifikasi tetap mengawasi ke situ agar yang punya NPWP lapor SPT lalu yang belum punya NPWP segera daftar dan lapor SPT juga,” katanya.

Ia menuturkan saat ini juga ada perubahan fungsi pada Seksi Waskon II dan III serta Seksi Ekstensifikasi di KPP Pratama yang mulai 1 Maret 2020 bertugas melakukan pengawasan dan mencari WP baru.

Hestu mengatakan setiap Seksi tersebut diberi tanggung jawab untuk menangani WP berdasarkan wilayah kerja yang telah ditentukan oleh masing-masing KPP Pratama sehingga diyakini dapat turut membantu dalam mencapai target.

“Kita pengawasan berbasis kewilayahan artinya kita akan datangi yang selama ini enggak lapor-lapor SPT. Di KPP Pratama kan banyak jadi kita lakukan pembinaan dan pengawasan,” katanya.

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020