Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai kepercayaan dalam bertransaksi akan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional di tengah wabah virus corona.Kepercayaan dalam bertransaksi tidak hanya akan menjaga perekonomian berputar tapi memberikan 'multiplier effect'
"Kepercayaan dalam bertransaksi tidak hanya akan menjaga perekonomian berputar tapi memberikan multiplier effect ke masyarakat di tengah kekhawatiran virus corona," ujar Ketua BPKN, Ardiansyah Parman dalam konferensi pers bertema "Menuju Indonesia Emas" di Jakarta, Senin.
Dalam rangka menjaga kepercayaan bertransaksi, menurut dia, pemerintah perlu segera memperkuat aturan perlindungan konsumen yang saat ini tidak lagi memadai dan perlu segera diperkuat secara signifikan dan segera.
Ia menyampaikan selama 20 tahun terakhir pengaturan dan pelaksanaan perlindungan konsumen di Indonesia merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan hanya bertujuan untuk menciptakan keseimbangan perlindungan kepentingan antara konsumen dan pelaku usaha.
"Menyeksamai dinamika global saat ini, keseimbangan yang berfokus pada perlindungan antara konsumen (end user) dan pelaku usaha semata, tidak lagi mumpuni. Ke depan, perlu diwujudkan melalui tiga pilar, yakni pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen secara menyeluruh dan berkesinambungan," paparnya.
Ia mengatakan roda ekonomi dapat berjalan apabila terdapat tingkat kepercayaan dari tiga pilar itu.
Dalam konteks pengelolaan epidemi, lanjut dia, BPKN menilai perlu diselenggarakan komunikasi yang menyeluruh dan intensif atas pengelolaan Covid-19, termasuk upaya-upaya pencegahan dan penyembuhannya.
"Dengan demikian, pemerintah dapat mewujudkan dan mempertahankan daya beli masyarakat yang efektif di dalam situasi perekonomian menghadapi epidemi," ucapnya.
Dengan kepercayaan atas tiga pilar itu, kata Ardiansyah, maka pemerintah juga akan mendapatkan manfaat pajak atas transaksi yang kemudian secara keseluruhan menjadi sumber daya pembangunan secara nasional.
Baca juga: Presiden umumkan kasus infeksi corona pertama di Indonesia
Baca juga: Bappenas koreksi pertumbuhan ekonomi RI menjadi 5 persen
Baca juga: BPKN: Perlindungan konsumen lintas batas bantu wujudkan Indonesia Emas
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020