• Beranda
  • Berita
  • Wali Kota Bogor instruksikan kesiapsiagaan antisipasi corona

Wali Kota Bogor instruksikan kesiapsiagaan antisipasi corona

2 Maret 2020 19:20 WIB
Wali Kota Bogor instruksikan kesiapsiagaan antisipasi corona
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto (ANTARA/Riza Harahap)
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menginstruksikan kepada jajarannya terutama Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Puskesmas dan pimpinan wilayah untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan mengantisipasi virus corona 
(Covid-19).

Instruksi disampaikan Wali Kota Bogor di Kota Bogor, Senin. Instruksinya meliputi:

Pertama, Dinas Kesehatan, Puskesmas, camat dan lurah agar lebih gencar melakukan sosialisasi baik langsung maupun melalui semua kanal media kepada masyarakat terkait cara penularan dan pencegahan virus corona.

Kedua, Puskesmas agar meningkatkan pemantauan di wilayah untuk melakukan deteksi dini virus corona dan terus melakukan kordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk setiap kemungkinan kasus corona.

Ketiga, Dinas Kesehatan agar melakukan pengecekan ulang ke semua Rumah Sakit terkait kesiapsiagaannya, termasuk sarana ruang isolasi tekanan negatif, sarana prasarana alat pelindung diri (APD) lengkap, sumber daya manusia dan alur standar operasional prosedur.

Baca juga: Virus corona sebabkan harga sekotak masker medis Rp300.000

Keempat, semua rumah sakit agar siap untuk menghadapi kemungkinan penyebaran Covid-19 dengan meningkatkan kesiapsiagaan. Yakni melengkapi APD dan ruang isolasi, sesuai aturan dari Kementerian Kesehatan.

Kelima, Dinas Kesehatan segera membentuk Posko Covid-19 siaga 24 jam untuk menerima laporan apabila ada pasien yang terindikasi Covid-19.

Keenam, untuk setiap informasi terkait dugaan virus corona, Pemerintah Kota Bogor membuka layanan sambungan cepat 24 jam pada 119 atau Posko layanan kegawatdaruratan medis pada 0251-8363335 dan WhatsApp pada 08111116093.

Ketujuh, warga Kota Bogor agar menghindari kontak langsung dengan orang yang baru pulang dari daerah/negara terjangkit wabah Covid 19 dalam rentang waktu 28 hari sejak kedatangannya di Indonesia atau menghindari bepergian ke daerah/negara yang dinyatakan wabah Covid-19.

Kedelapan, mengajak masyarakat untuk menjadikan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai gaya hidup untuk mencegah penyebaran penyakit menular.
Baca juga: Pasar Pramuka dipadati pembeli masker

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020