Turut hadir pada acara ini, Rektor Unhas Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu, MA, para dekan di lingkup Unhas, Kepala BPJPH Prof Sukoso MSc PhD, Ketua Yayasan Syarikat Islam Muhammad Lottong Makkaraka MMRE IAI, Ketua Pusat Kajian dan Advokasi Halal Waspada Santing MSos, I MHI dan Kepala Balai Besar Industri Hasil Perkebunan Tirta Wisnu Permana MAB.
Rektor Unhas Prof Dwia mengatakan bahwa sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia seharusnya memainkan peranan kunci dalam industri halal di dunia.
“Kita relatif tertinggal dalam hal ini, dan ini patut kita akui sehingga kita terpacu untuk mengembangkan diri. Saya agak kaget juga ketika mengetahui ternyata negara-negara yang berpenduduk bukan mayoritas muslim justru lebih maju dalam isu produk halal dan sertifikasi halal ini,” kata Dwia.
Unhas memiliki 14 pusat penelitian dan pengembangan yang menghasilkan berbagai produk dan paten. Produk-produk ini tentunya membutuhkan pengakuan secara ilmiah sebagai produk halal.
Untuk itulah Pusat Pemeriksaan Halal ini menjadi kebutuhan di Unhas.
“Selain untuk produk-produk yang dihasilkan Unhas, juga kita perlu memberi ruang bagi masyarakat luas yang ingin memeriksakan produk yang mereka hasilkan, terutama untuk produk-produk yang dikonsumsi langsung. Untuk itulah saya sangat menyambut kehadiran Pusat Pemeriksaan Halal ini,” kata Dwia.
Peluncuran Pusat Pemeriksaan Halal Unhas ini diawali dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) antara BPJPH dengan masing-masing Yayasan Syarikat Islam, Pusat Kajian dan Advokasi Halal, Balai Besar Industri Hasil Perkebunan, dan Universitas Hasanuddin.
Usai penandatanganan dan peluncuran Pusat Pemeriksaan Halal, dilanjutkan dengan kuliah umum yang dibawakan oleh Kepala BPJPH, Prof Sukoso.
Dalam pemaparannya, Prof Sukoso menjelaskan tentang perkembangan jaminan produk halal di Indonesia.
Kepedulian ini mulai muncul ketika pada tahun 1988, seorang profesor dari Universitas Brawijaya menemukan produk turunan dari babi dalam makanan dan minuman kemasan yang beredar di Indonesia.
"Pada tahun 1989, Majelis Ulama Indonesia kemudian mendirikan lembaga untuk mengkaji makanan dan obat-obatan yang dikenal sebagai LPPOM-MUI,” kata Sukoso.
Salah satu tugas BPJPH yang didirikan pada tahun 2017 adalah mendorong pembentukan Halal Center atau Pusat Pemeriksaan Halal di berbagai wilayah di Indonesia. Perguruan Tinggi merupakan institusi yang dapat membentuk Halal Center.
Tugasnya antara lain mendampingi, membina dan mengawasi jaminan produk halal, mengentri data melalui petugas penyelia ke BPJPH, dan mengelola data.
“Kami berharap, Halal Center di Unhas yang kita luncurkan hari ini dapat menjalankan peran dan fungsinya untuk kemashlahatan masyarakat,” kata Sukoso.
Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020