Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar tiga saksi terkait dugaan aliran uang kepada tersangka mantan Sekteraris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantunya, dengan sejumlah pertanyaan.Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait dengan adanya dugaan aliran uang kepada tersangka NHD dan tersangka RHE
"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait dengan adanya dugaan aliran uang kepada tersangka NHD dan tersangka RHE," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta, Senin.
KPK pada Senin memeriksa tiga saksi untuk tersangka Nurhadi, yakni Direktur PT Fortune Mate Tbk Aprianto Soesanto, Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana Donny Gunawan, dan Direktur Utama PO Jaya Utama Handoko Sutjitro.
Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus suap perkara di MA
Selain itu, KPK pada Senin juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Nurhadi, yakni Yoga Dwi Hartiar, karyawan swasta. Namun, yang bersangkutan tak memenuhi panggilan KPK.
Selain Nurhadi dan Rezky, KPK pada 16 Desember 2019 juga telah menetapkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka.
Ketiganya juga telah ditetapkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam upaya pencarian tiga tersangka itu, KPK telah menggeledah beberapa lokasi seperti di Surabaya dan Tulungagung, Jawa Timur. Selain itu, KPK juga telah menyebar foto para DPO tersebut di wilayah Jawa Timur.
Baca juga: Kasus Nurhadi, KPK sita dokumen dan alat komunikasi di Surabaya
Terakhir pada Kamis (27/2) malam, KPK juga melakukan penggeledahan sebuah kantor di Senopati, Jakarta Selatan, Kamis (27/2) malam untuk mencari tiga orang tersebut. Namun, penyidik KPK belum berhasil menangkap ketiganya.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Baca juga: KPK geledah kantor advokat di Surabaya terkait kasus Nurhadi
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020