• Beranda
  • Berita
  • Organisasi jurnalis minta pemerintah mantapkan komunikasi risiko

Organisasi jurnalis minta pemerintah mantapkan komunikasi risiko

3 Maret 2020 18:54 WIB
Organisasi jurnalis minta pemerintah mantapkan komunikasi risiko
Warga menunjukkan brosur Waspada Virus Corona yang dibagikan oleh petugas RSUD Cut Meutia di Aceh Utara, Aceh, Selasa (3/3/2020). Pemerintah Aceh menggencarkan sosialisasi dengan cara membagikan brosur dan menempatkan stiker waspada corona dan langkah pencegahannya di setiap rumah sakit, puskesmas dan kantor desa guna peningkatan kewaspadaan dan memberi pengetahuan agar masyarakat tidak panik terhadap merebaknya wabah penyakit menular COVID-19. ANTARA FOTO/Rahmad/wsj. (ANTARA FOTO/RAHMAD)

jurnalis dan media bisa menjadi penerang atas kekacauan informasi yang beredar di media sosial

Pemerintah diharapkan melakukan komunikasi risiko yang lebih baik untuk menghindari ketidakpercayaan publik yang bisa menyebabkan kepanikan, kata Ketua Jurnalis Bencana Krisis (JBK) Indonesia Ahmad Arif.

"Komunikasi risiko memiliki peran penting dalam meminimalkan dampak ikutan bencana. Komunikasi risiko ini menuntut adanya pertukaran informasi yang berkualitas dan transparan antara otoritas, para ahli dan para pihak lain yang berkompeten, dengan publik yang berisiko menghadapi ancaman wabah penyakit," kata Ahmad dalam rilis yang diterima di Jakarta pada Selasa.

Menurut jurnalis Kompas itu, kegagalan dari komunikasi risiko dapat mengakibatkan ketidakpercayaan publik yang bisa menyebabkan kepanikan dan melemahkan kesiapsiagaan.

Karena itu, organisasi jurnalis tersebut mengharapkan pemerintah menyediakan informasi transparan perihal pemeriksaan kasus dugaan COVID-19 serta tindakan pencegahan yang dilakukan pemerintah.

Baca juga: Presiden berikan kiat cegah penularan virus corona

Baca juga: Presiden minta privasi pasien terinfeksi COVID-19 dilindungi


Mereka juga meminta pemerintah untuk lebih proaktif melakukan pemeriksaan di daerah berisiko serta menyiapkan rumah sakit di daerah untuk menangani perawatan jika ada warga yang terinfeksi virus tersebut.

Selain itu, JBK Indonesia juga meminta agar jurnalis dan media massa secara keseluruhan menghadirkan berita dan informasi yang relevan untuk mencegah kepanikan.

Penyebutan nama dan alamat pasien tidak boleh dilakukan karena sebagai penghormatan dan perlindungan penyintas terdapat dalam Kode Etik Jurnalistik.

Jurnalis, kata dia, juga tidak boleh menyebarkan hoaks dan spekulasi yang bisa menambah kekacauan di masyarakat dan untuk mencegah kepanikan lebih lanjut.

"Justru, jurnalis dan media bisa menjadi penerang atas kekacauan informasi yang beredar di media sosial," kata dia.

Sebelumnya, dua orang warga Indonesia diumumkan positif terinfeksi COVID-19 setelah melakukan kontak dengan warga negara Jepang yang diketahui terinfeksi virus tersebut setelah kembali dari Indonesia.

Kedua pasien itu kini sedang menjalani perawatan di RSPI Sulianti Saroso dan kondisinya sudah membaik.

Baca juga: Indonesia miliki kemampuan uji laboratorium Covid-2019

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020