Masyarakat juga sepakat pembayaran ganti rugi dilakukan setelah dibuat penilaian oleh pejabat penilai independen atau appraisal.
Kesepakatan tersebut ditandatangani bersama oleh ketiga kelompok rumpun marga Marani selaku pemilik hak ulayat usai dilaksanakan konsultasi publik pengadaan tanah Bandara di Balai Kampung Dotir, Selasa.
Baca juga: MPR dukung Otsus Papua dan Papua Barat diperpanjang
Kelak bandara baru itu akan diberi nama Domine Ishak Semuel Kijne. Ia adalah zendeling atau penginjil asal Belanda yang memperkenalkan pendidikan dan peradaban bagi masyarakat Papua di Teluk Wondama pada ratusan tahun silam
Asisten I Setda Provinsi Papua Barat, Musa Kamudi selaku Ketua Tim Pengadaan Tanah pada kesempatan itu menyebutkan, kesepakatan dari pemilik ulayat sangat penting untuk bisa mempercepat pembangunan bandara.
Dia mengatakan dukungan dari masyarakat pemilik ulayat sangat dibutuhkan agar pembangunan bandara baru bisa cepat dimulai.
“Pembangunan bandara ini dari APBN. Jangan sampai karena terlambat maka disetor kembali. Tidak bisa dijamin tahun depan muncul lagi, belum tentu. Oleh karena itu mari kita mendukung, kita mengharapkan dengan adanya bandara ini bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,“ kata Musa.
Baca juga: BI kampanyekan QRIS secara masif di Papua Barat
Asisten I Setda Teluk Wondama, Jack Ayamiseba menambahkan kehadiran bandara baru akan membawa dampak positif bagi masyarakat Teluk Wondama. Adanya bandara yang representatif juga dipercaya akan meningkatkan minat investor membuka usaha di Wondama sehingga bisa menggerakkan pertumbuhan ekonomi.
“Sekarang cuma bandara perintis jadi sangat terbatas. Kehadiran bandara akan sangat berpengaruh terhadap perubahan di Wondama. Sudah 16 tahun kabupaten ini berdiri tapi sampai hari ini kita belum punya bandara yang baik,“ ujar Ayamiseba.
Dia juga berharap masyarakat pemilik ulayat konsisten dengan kesepakatan yang telah ditandatangani bersama supaya tahapan pengadaan tanah bisa berjalan lancar. Dengan begitu pembangunan fisik bisa segera dilakukan.
“Kesepakatan itu sudah mengikat kita semua secara hukum jadi saya harap kita ikuti itu," pesan Ayamiseba.
Berita acara kesepakatan penyerahan lahan dari masyarakat pemilik hak ulayat ini akan menjadi dasar untuk penertiban SK penetapan lokasi Bandara IS Kijne oleh Gubernur Papua Barat.
“Jadi harus sudah tidak ada masalah (tanah) lagi baru gubernur keluarkan penetapan. Setelah ada SK Penetapan baru kita bisa proses lanjut ke BPN, dari situ baru bisa kita bicara pembayaran setelah dilakukan penilaian oleh appraisal,“ jelas Tenaga Khusus Gubernur Papua Barat Bidang Pertanahan Nicolas Wanenda pada kesempatan itu.***1***
Baca juga: Kapal RRT masuk Manokwari dilakukan pemeriksaan berlapis
Baca juga: HPI Raja Ampat keluarkan edaran untuk pemandu terkait waspada COVID-19
Pewarta: Toyiban
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020