"Siapapun oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat pasal 107 UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan, sehingga ancaman hukumnya jelas dalam hal ini," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go, di Pontianak, Rabu.
Baca juga: Borong persediaan karena virus corona, MUI sebut itu bentuk frustasi
Menurut dia, dalam UU Nomor 7/2014 jelas, bagi siapapun yang terbukti melakukan penimbunan berbagai keperluan pokok untuk keuntungan pribadi, maka diancam penjara paling lama lima tahun, dan atau denda Rp50 miliar.
Dalam kesempatan itu, Go mengingatkan kepada masyarakat agar tidak ada yang menimbun masker atau berbagai keperluan pokok. "Hingga saat ini stok masker dan berbagai kebutuhan pokok di Kalbar masih aman, sehingga masyarakat tidak perlu panik. Kalau panik malah akan memicu kenaikan harga," ujarnya.
Baca juga: Masker di apotek dan swalayan Kota Batam diborong warga Singapura
Go memastikan, hingga saat ini stok masker dan berbagai kebutuhan pokok masih aman, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir yang berlebihan.
"Satuan Tugas Pangan Kalbar, hingga saat ini terus bekerja untuk memastikan stok masker dan berbagai kebutuhan pokok tetap tersedia dan aman," katanya.
Baca juga: Pemerintah akan minta kepolisian jaga supermarket cegah aksi borong
Menurut dia, saat ini yang perlu dilakukan oleh masyarakat, yakni menerapkan pola hidup bersih, makan buah dan sayur-sayuran yang banyak, dan olah raga teratur dalam mencegah agar tidak terinfeksi berbagai penyakit, termasuk virus Corona itu.
Baca juga: Masyarakat diminta tidak borong barang kebutuhan di toko modern
Pewarta: Andilala
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020