"Netralitas aparatur sipil negara (ASN) sudah diatur sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada," kata Kepala Kantor Kesbangpol Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Tarmin di Mentok, Rabu.
Dalam aturan perundangan tersebut menyatakan seorang ASN harus netral dan tidak boleh terlibat dalam kampanye atau mempromosikan salah satu calon dalam pemilihan.
Meskipun demikian, katanya, ASN tetap mempunyai hak yang sama dalam memilih pada pelaksanaan Pilkada 2020 yang saat ini sudah dimulai tahapannya.
"Kami harapkan masyarakat memahami hal-hal yang dibolehkan atau tidak," katanya.
Tamrin datang ke Mentok dalam rangka menghadiri sosialisasi Undang Undang tentang Pilkada yang diharapkan akan mampu menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan agar pelaksanaan pesta demokrasi di daerah itu berjalan demokratis, baik, lancar, aman dan nyaman.
"Kami ingin melalui kegiatan ini terjalin sinergisitas yang kuat dan berkesinambungan dalam menciptakan pilkada yang demokratis," katanya.
Dia berharap melalui kerja sama lintas sektor bisa ikut berperan dalam mewujudkan pemilu demokratis sekaligus bisa bersama-sama menumbuhkan kesadaran berpolitik para pemilih.
"Kedewasaan berpolitik penting agar bangsa ini tidak terpecah belah dan yang terpenting harus menjaga persatuan dan kesatuan," katanya.
Baca juga: 15 pasang bacalon coba jalur perseorangan di Pilkada serentak Kalsel
Baca juga: KPU Bandarlampung lakukan sinergitas ke Polda Lampung
Baca juga: Polda Jateng siap mengamankan tahapan Pilkada Serentak 2020
Baca juga: Mendagri minta Satpol PP dan Satlinmas kawal Pilkada 2020
Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020