Sebenarnya itu tidak ada yang didiskriminasi, semua sama perlakuannya. Di daerah-daerah dimana muslim minoritas, itu juga harus mengalami yang sama. Jadi sebenarnya aturan ini untuk semua, bukan untuk satu kelompok
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pendirian rumah ibadah disusun dengan tidak membeda-bedakan kepentingan kelompok agama tertentu.
"Sebenarnya itu tidak ada yang didiskriminasi, semua sama perlakuannya. Di daerah-daerah dimana muslim minoritas, itu juga harus mengalami yang sama. Jadi sebenarnya aturan ini untuk semua, bukan untuk satu kelompok," kata Ma'ruf Amin di Kantor Wapres Jakarta, Rabu.
Ma'ruf Amin, sebagai salah satu tim penyusun dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat itu, mengatakan PBM Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 itu berisi poin-poin kesepakatan antara majelis-majelis keagamaan, seperti Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persatuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi).
Baca juga: Wapres: Radikalisme dan Islamophobia berpotensi konflik
Peraturan Bersama Menteri tersebut justru menjadi solusi atas terjadinya konflik-konflik antarumat beragama sebelum peraturan tersebut disahkan. Wapres Ma'ruf mengatakan peraturan bersama itu merupakan rambu-rambu dalam menjalankan kerukunan hidup antarumat beragama di Indonesia.
"Sebelumnya itu tidak ada aturan, tidak ada panduan; sehingga orang seenaknya, terjadi konflik-konflik. Maka untuk mengakhiri itu kita perlu ada aturan main, supaya kalau orang membangun rumah ibadah syaratnya apa. Jadi peraturan itu sebenarnya adalah traffic light untuk mencegah terjadinya konflik," tuturnya menjelaskan.
Terkait adanya kelompok masyarakat yang menggugat PBM tersebut ke Mahkamah Agung, Wapres Ma'ruf menghargai hak masyarakat dan proses hukum yang berlaku. Namun, hingga saat ini, Ma'ruf Amin menegaskan Pemerintah tidak akan merevisi PBM tersebut.
Wapres juga meminta semua pihak untuk mematuhi PBM dari Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB dan Pendirian Rumah Ibadat.
Baca juga: Indonesia hormati kebijakan Arab Saudi menutup akses bagi WN asing
Sebelumnya, PGI menilai pasal menyangkut peran forum kerukunan umat beragama (FKUB) dalam PBM tersebut harus direvisi karena seharusnya FKUB tidak ikut berperan dalam penentuan pemberian izin pembangunan rumah ibadah.
Ketua Umum PGI Gomar Gultom mengatakan FKUB di daerah seharusnya hanya berperan dalam menjaga kerukunan umat beragama dan menghindari terjadinya konflik antarumat beragama, bukannya terlibat dalam pemberian izin pembangunan rumah ibadah.
"Posisi FKUB tidak boleh menjadi penentu dalam pemberian izin, karena izin itu adalah otoritas negara. Izin, otoritas negara, tidak boleh diserahkan kepada elemen sipil, dalam hal ini FKUB," kata Pendeta Gultom.
Baca juga: Bawaslu gandeng tokoh agama untuk antisipasi kerawanan Pilkada 2020
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020