• Beranda
  • Berita
  • PDEI desak pemerintah ambil alih distribusi dan penyediaan masker

PDEI desak pemerintah ambil alih distribusi dan penyediaan masker

4 Maret 2020 19:31 WIB
PDEI desak pemerintah ambil alih distribusi dan penyediaan masker
Ketua PP PDEI dr. Mohammad Adib Khumaidi, SpOT berbicara dalam sebuah acara tentang update corona di Jakarta, Ahad (1/3/2020). (ANTARA/Katriana)
Perhimpunan Dokter Emergency Indonesia (PDEI) mendesak pemerintah untuk mengambil alih distribusi dan menyediakan masker secara gratis kepada masyarakat di fasilitas-fasilitas publik guna menangkal kemungkinan penularan virus Covid-19.

"Distribusi masker harus diambil alih oleh pemerintah dan disediakan gratis oleh pemerintah di tempat dan fasilitas publik," kata Ketua PP PDEI dr. Mohammad Adib Khumaidi, SpOT melalui keterangan pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu.

Selain mendesak pemerintah untuk menyediakan masker secara gratis, PDEI juga mendesak pemerintah untuk menyediakan sabun cuci tangan dan atau hand sanitizer di fasilitas-fasilitas publik.

Baca juga: Rusia hentikan ekspor masker di tengah kekhawatiran corona

Baca juga: Ramayana Pasar Baru tidak jual masker meski viral di media sosial

Baca juga: Bluebird jaga kebersihan armada hingga sediakan masker cegah corona


Selain itu, pemerintah, kata Adib, juga perlu membatasi pembelian bahan makanan di supermarket guna mencegah kemungkinan kelangkaan stok.

Kemudian, semua stakeholder bangsa, menurut dia, juga harus turut berperan aktif karena penanganan Covid-19 bukan tanggung jawab sektor kesehatan saja.

Sementara itu, terkait penimbunan masker yang terjadi menyusul pengumuman dua warga Indonesia yang positif terinfeksi Covid-19, Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Mahesa Paranadipa mengatakan aksi tersebut dapat dikenai sanksi hukum menurut Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar," katanya.*

Baca juga: Gubernur Jateng melobi perusahaan masker agar tingkatkan produksi

Baca juga: Buat masker antisipasi COVID-19, Relawan Muda Riau galang donasi

Baca juga: Polrestro Jaksel cek ketersediaan masker untuk cegah penimbunan

Pewarta: Katriana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020