"Enggak (tidak perlu Perpres Penanganan Corona). Kita sudah ada instrumen sebagai strategi penanganan," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Pemerintah selesai susun protokol penanganan Covid-19
Baca juga: Pemerintah akan minta kepolisian jaga supermarket cegah aksi borong
Moeldoko mengatakan instrumen yang sudah ada yakni Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2019.
Menurut Moeldoko, Inpres itu terkait Peningkatan Kemampuan Dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia.
"Instrumen Inpres 4/2019, itu sangat-sangat kuat untuk menangani pandemi global, termasuk juga nuklir, biologi, kimia," jelas Moeldoko.
Dia menekankan dalam Inpres tersebut sudah sangat jelas tugas-tugas yang harus dilakukan masing-masing menteri.
"Job deskripsinya di sana detail. Kemudian Kemenkes juga membuat juknis, bukunya tebal, untuk menindaklanjuti Inpres itu. Jadi sudah cukup," kata Moeldoko.
Baca juga: HKTI Jatim dukung Moeldoko jabat ketua umum kembali
Baca juga: KSP: WNA 4 negara wajib bawa sertifikat kesehatan masuk Indonesia
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020