Badan Informasi Geospasial (BIG) mengusulkan Konsensus Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) disetujui untuk segera diimplementasikan guna memenuhi berbagai kebutuhan yang semakin mendesak.Untuk pekerjaan-pekerjaan yang dikerjakan dalam bidang informasi geospasial ini diperlukan banyak SDM yang bersertifikasi
"Penyusunan konsep KKNI jangan terlalu lama. KKNI dan Sertifikasi KKNI (SKKNI) harus bergerak cepat. Konsep yang sudah hampir matang ini, kalau bisa disetujuinya saja dulu. Nanti sambil berjalan, diperbaiki sedikit-sedikit di sana-sini," kata Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Hasanudin Zainal Abidin di Kota Bogor, Rabu.
Menurut dia, KKNI sudah lebih dahulu ada dibandingkan dengan industri 4.0, tetapi KKNI harus terus dikembangkan menyesuaikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
"Infomasi Geospasial juga masuk dalam industri 4.0. Teknologi itu berkembang sangat cepat, sehingga informasi geospasial juga harus menyesuaikan," katanya.
Guna memenuhi kebutuhan tersebut, katanya, pekerja bidang informasi geospasial adalah sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi tenaga profesional.
Dalam UU Nomor 54 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial mengatur bahwa SDM bidang informasi geospasial harus memiliki sertifikat profesi.
Baca juga: BIG siap bersinergi wujudkan program Satu Data Indonesia
Dalam kegiatan Konsensus Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) di Kota Bogor, Selasa (3/3), mengingatkan kepada pimpinan semua lembaga yang terkait dengan informasi geospasial agar segera menyetujui KKNI, meskipun dirasakan masih belum sempurna.
Hasan mengatakan pemeritah saat ini mendorong BIG melakukan pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan SDM bersertifikat, seperti pembuatan peta dasar hingga 1:5.000, sehingga rencana umum tata ruang dan rencana detil tata ruang (RUTR dan RDTR) menjadi semakin rinci.
Menurut Hasan, bidang informasi geosapsial juga dapat dimanfaatkan untuk pemetaan sumber daya alam (SDA) yang mulai digalakkan lagi oleh pemerintah, seperti kawasan pertambangan.
Bidang informasi geospasial, kata dia, juga dapat diterapkan untuk mengukur batas-batas wilayah, batas desa, dan lahan bermasalah.
"Untuk pekerjaan-pekerjaan yang dikerjakan dalam bidang informasi geospasial ini diperlukan banyak SDM yang bersertifikasi," katanya.
Baca juga: BIG: Kebijakan satu peta dorong penyelesaian konflik agraria
Perwakilan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Tetty D.S. Aryanto, mengatakan di Indonesia ada banyak lembaga surveyor dan setiap lembaga surveyor harus memiliki KKNI.
Dia mengatakan Indonesia selama hampir 13 tahun, sejak 2013, tidak ada perubahan dalam melakukan survei, sehingga perlu dibuat KKNI.
"KKNI sangat penting dan dibutuhkan, karena dunia memerlukan 'framework' dari setiap negara," katanya.
Adanya KKNI, kata dia, dapat digunakan untuk membandingkan standar kompetensi sumber daya manusia (SDM) antarnegara.
"Untuk mengetahui SDM unggul Indonesia, dapat dilakukan melalui KKNI. Indonesia bisa membuktikan memiliki SDM unggul, melalui sertifikasi. Sertifikasi ini diterbitkan oleh BNSP," katanya.
Baca juga: Indonesia defisit tenaga informasi geospasial hingga 20.000 orang
Pewarta: Riza Harahap
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020