• Beranda
  • Berita
  • Kepala BKPP Kabupaten Bogor dikonfirmasi soal pemotongan anggaran

Kepala BKPP Kabupaten Bogor dikonfirmasi soal pemotongan anggaran

4 Maret 2020 22:31 WIB
Kepala BKPP Kabupaten Bogor dikonfirmasi soal pemotongan anggaran
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor Zulkifli perihal adanya pemotongan anggaran di Pemkab Kabupaten Bogor atas pemerintah mantan Bupati Bogor 2008-2014 Rachmat Yasin (RY).

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait adanya perintah dari tersangka RY untuk dilakukan pemotongan anggaran pada dinas-dinas yang ada di Pemkab Bogor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

KPK, Rabu memeriksa Zulkifli sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi oleh Rachmat.

Baca juga: Mantan Bupati Bogor Nurhayanti dicecar pengumpulan uang

Usai diperiksa, Zulkifli tidak mengetahui adanya pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Rachmat.

"Saya tidak dengar karena waktu kejadian saya masih di wilayah, tugas di kecamatan yang cukup jauh," ucap dia.

KPK telah mengumumkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019.

Untuk kasus suap, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, Rachmat telah pada 8 Mei 2019 setelah menjalani masa hukuman terkait perkara korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung.

Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.


Baca juga: Kepala BKPP Kabupaten Bogor tak tahu pemotongan uang Rachmat Yasin
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020