Bank Indonesia (BI) dan Bank of Korea menandatangani perpanjangan kerja sama pertukaran mata uang domestik (bilateral currency swap arrangement /BCSA) senilai 10,7 triliun won Korea atau Rp115 triliun yang berlaku efektif mulai 6 Maret 2020 sampai dengan 5 Maret 2023 dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak.Perjanjian tersebut merefleksikan penguatan kerja sama keuangan antara BI dan BOK, sekaligus menunjukkan komitmen kedua bank sentral untuk menjaga stabilitas keuangan di tengah berlanjutnya ketidakpastian di pasar keuangan global
"Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur Bank of Korea, Juyeol Lee," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Indonesia- Singapura perpanjang pertukaran mata uang Rp100 triliun
Terkait kerja sama dimaksud, Gubernur BI menyatakan, “Perjanjian tersebut merefleksikan penguatan kerja sama keuangan antara BI dan BOK, sekaligus menunjukkan komitmen kedua bank sentral untuk menjaga stabilitas keuangan di tengah berlanjutnya ketidakpastian di pasar keuangan global”.
Dijelaskan, kerja sama BCSA ini memungkinkan swap mata uang lokal antara kedua bank sentral.
Baca juga: Indonesia-Malaysia kerja sama pertukaran mata uang lokal Rp28 triliun
Sebagaimana perjanjian sebelumnya, tujuan kerja sama BCSA ini adalah untuk mendorong perdagangan bilateral dan memperkuat kerja sama keuangan yang bermanfaat bagi pengembangan ekonomi kedua negara.
Secara khusus, kata Onny, kerja sama ini juga akan menjamin penyelesaian transaksi perdagangan dalam mata uang lokal antara kedua negara sekalipun dalam kondisi krisis, guna mendukung stabilitas keuangan regional.
Baca juga: Indonesia-Jepang perbarui pertukaran mata uang senilai 22,76 miliar dolar
Pewarta: Ahmad Buchori
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020