Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim ketua Willem Marco Erari didampingi oleh anggota Donald F Sopacua dan Dedy l Sahusilawane dengan Jaksa Penuntut Umum I Putu Sastra Adi Wicaksana serta Haris Tomia.
Baca juga: Polisi tangguhkan 20 orang tersangka kasus makar
Sedangkan keempat mahasiswa terdakwa kasus makar tersebut masing-masing berinisial Ri, Et, Man, dan Yos, didampingi dua kuasa hukum yakni Markus Souissa dan Polce Paliama. Ruangan sidang ramai dikunjungi oleh keluarga dan kerabat keempat terdakwa.
Dalam pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Haris Tomia menyebutkan bahwa keempat terdakwa disidangkan atas perbuatan melanggar hukum makar sebagai diatur dalam pasal 110 ayat 1 jo pasal 87 KUHP dan pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 1 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Perbuatan melanggar hukum tersebut dilakukan dengan cara aksi unjuk rasa pada 17 dan 18 September 2019 di Kota Sorong dengan membawa atribut berupa bendera bintang kejora dan pamplet serta spanduk dengan dugaan ingin memisahkan diri dari negara kesatuan Republik Indonesia hingga akhirnya ditangkap pihak kepolisian.
Dalam persidangan itu keempat terdakwa kasus makar tersebut tidak menggunakan haknya untuk mengajukan eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan pertimbangan khusus.
Baca juga: Polres Jayapura tetapkan 20 tersangka kasus makar
Penasihat Hukum keempat terdakwa, Markus Souissa mengatakan bahwa pengajuan eksepsi karena dua hal yakni surat dakwaan kabur dan kewenangan mengadili. Perkara ini sudah jelas terjadi di Sorong dan kewenangan mengadili adalah Pengadilan Negeri Sorong serta surat dakwaan sudah jelas sehingga tak perlu melakukan eksepsi hanya membuang waktu.
"Kami punya alasan tersendiri untuk tidak mengajukan eksepsi dan kami langsung meminta Jaksa untuk menghadirkan saksi guna pemeriksaan lebih lanjut untuk membuktikan kebenaran perkara tersebut," kata dia.
Baca juga: Kuasa hukum aktivis Papua kecewa Polda Metro Jaya tidak hadiri sidang
Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020