Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi, di Pekanbaru, Kamis, mengatakan penetapan DPO itu dilakukan karena Muhammad yang telah menyandang status tersangka dinilai tidak kooperatif.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan Pelaksana Tugas Bupati Bengkalis Muhammad ke dalam daftar pencarian orang (DPO), setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi senilai Rp3,4 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi, di Pekanbaru, Kamis, mengatakan penetapan DPO itu dilakukan karena Muhammad yang telah menyandang status tersangka dinilai tidak kooperatif.
"Kami sudah berlakukan sebagai pejabat publik. Tapi kalau tidak mau kooperatif, mau bagaimana lagi," katanya.
Dia mengatakan penetapan DPO dilakukan sejak Senin (2/3) awal pekan ini. Dengan adanya penetapan itu, maka polisi akan segera memanggil paksa Muhammad untuk segera menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, usai mangkir tanpa pemberitahuan sebanyak tiga kali.
Terkait upaya praperadilan yang kini tengah dilayangkan oleh Muhammad, Andri mengatakan siap untuk menghadapinya.
Dia menuturkan bahwa polisi serius menangani perkara tersebut, sehingga tidak perlu ada unjuk rasa yang sebelumnya sempat beberapa kali dilakukan ribuan warga Bengkalis.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berupaya menghadirkan Muhammad secara paksa agar bisa dimintai keterangannya.
Sunarto mengatakan, penyidik masih melakukan pencarian terhadap Muhammad. Dia meminta masyarakat bekerja sama dengan kepolisian untuk memberitahu keberadaan Muhammad. "Kalau tahu keberadaannya, tolong kasih tahu kami," kata Sunarto.
Sementara itu, akademisi Universitas Islam Riau Dr Nurul Huda menilai langkah Polda Riau menetapkan Muhammad sebagai DPO sudah tepat.
Nurul pun mengatakan jika Muhammad telah berhasil ditemukan dan ditangkap, maka polisi sebaiknya langsung menahan yang bersangkutan.
"Kalau sudah DPO dan ditangkap, tidak perlu dilepaskan lagi. Ya tinggal siapkan berkas-berkas dan limpahkan ke kejaksaan. Atau kalau tidak tertangkap, lengkapi berkas ke jaksa untuk dilakukan sidang in absentia," ujarnya pula.
Baca juga: Plt Bupati Bengkalis tiga kali absen panggilan polisi
Muhammad menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Bengkalis, setelah Amril Mukminin, Bupati Bengkalis ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Pulau Rupat, Bengkalis.
Status tersangka Muhammad terkuak setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyebutkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan korupsi pipa transmisi PDAM di Inhil dengan mencantumkan nama Muhammad. SPDP itu diterima Kejari pada 3 Februari 2020.
Saat proyek pipa transmisi dilaksanakan, Muhammad menjabat sebagai bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pengguna Anggaran SF Harianto. Proyek dianggarkan di Dinas PU Riau senilai Rp3.828.770.000.
Dalam perkara ini, sudah ada tiga pesakitan lainnya yang dijerat. Mereka adalah Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan, dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas. Ketiganya sudah dihadapkan ke persidangan.
Ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan proyek itu bersumber dari APBD Provinsi Riau TA 2013 itu, di antaranya pipa yang terpasang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dipersyaratkan dalam kontrak. Lalu, tidak membuat shop drawing dan membuat laporan hasil pekerjaan.
Kemudian, tidak dibuat program mutu, tidak melaksanakan desinfeksi (pembersihan pipa), tidak melaksanakan pengetesan pipa setiap 200 meter. Selanjutnya, pekerjaan lebar dan dalam galian tidak sesuai kontrak, serta penyimpangan pemasangan pipa yang melewati dasar sungai.
Baca juga: Warga Bengkalis demo ke Polda Riau tuntut proses hukum Plt Bupati
Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan Muhammad adalah menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kuitansi, surat pernyataan kelengkapan dana yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah, serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.
Selanjutnya, menerbitkan dan tanda tangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap.
Dia juga menandatangani dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf. Perbuatan itu mengakibatkan kerugian sebesar Rp2,6 miliar.
Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020