Polres Metro Jakarta Utara mengambil diskresi khusus untuk menjual sebanyak 72 ribu lembar masker hasil sitaan dengan harga murah kepada masyarakat.
"Kami dalam hal ini terhadap masker yang kami sita, yang kami jadikan barang bukti ini akan kami jual kembali kepada masyarakat dengan harga sebelum kenaikan masker ini," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis.
Penjualan masker sitaan tersebut juga atas persetujuan dari dua tersangka pemilik barang tersebut.
Menurut Budhi, harga asli masker tersebut ada Rp22.000 per kotak, namun oleh dua tersangka penimbun dijual dengan harga Rp200 ribu per kotak.
Oleh pihak kepolisian akan dikemas ulang dalam pak kecil yang masing-masing berisi 10 lembar masker. Warga hanya boleh membeli dua pak masker.
"Kami jual per 10 lembar nanti kami hargai Rp4.000 dan warga bisa membeli maksimal dua pak agar bisa meluas dan merata hasilnya," kata Budhi.
Baca juga: Meneguhkan kemanusiaan hadapi corona
Budhi menyadari bahwa diskresi oleh Polres Metro Jakarta Utara adalah hal yang tidak biasa, namun diskresi memiliki landasan hukum yang diatur dalam undang-undang.
"Kami melakukan diskresi Kepolisian karena tindakan yang kami lakukan juga diatur oleh UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, di mana tindakan kami lakukan agak sedikit melanggar aturan tapi tindakan tersebut untuk kepentingan umum masyarakat yang lebih luas," ujarnya.
Adapun uang hasil penjualan masker sitaan tersebut akan dijadikan pengganti barang bukti dalam kasus penimbunan masker tersebut.
Sedangkan dua tersangka penimbun yang berinisial HK dan TK akan dijerat dengan Pasal 117 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau Pasal 196 UU Nomor Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar.
Baca juga: KPPU pelajari kemungkinan pelanggaran dalam perdagangan masker
Polda Metro Jaya dalam beberapa hari terakhir telah melakukan penindakan terhadap oknum-oknum yang mencoba mengeruk keuntungan dari keresahan masyarakat terkait isu virus corona (Covid-19).
Antara lain menggerebek pabrik masker ilegal di gudang yang dijadikan pabrik masker di Kawasan Pergudangan Central Cakung Blok i Nomor 11 Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rorotan Cilincing Jakarta Utara.
Lalu menggerebek sebuah gudang di Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari,Tangerang, lantaran diduga menjadi lokasi penimbunan masker dan menyita 287 dus berisi masker.
Kemudian Kepolisian menyita 350 dus masker dalam penggerebekan di sebuah apartemen di bilangan Grogol, Jakarta Barat.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020