"Selama 3 hari melakukan sosialisasi di lingkungan Provinsi Sulawesi Utara, KPK mendampingi total 483 penyelenggara negara yang merupakan wajib lapor LHKPN," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ipi menyebut para penyelenggara negara tersebut, antara lain bupati, wakil bupati, serta pejabat eselon di lingkungan Kabupaten Kepulauan Talaud.
Selain itu, terdapat pula pejabat dari sejumlah institusi, termasuk Irwasda, kapolresta, kapolsek, Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung, Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung, Kepala UPT BKIPM Tahuna dan Manado, POLTEK Bitung, BP3 Bitung, BPAT Tatelu, dan Stasiun PSDKP Tahuna.
Kegiatan pendampingan telah dilakukan sejak Selasa (3/3) di tiga instansi berbeda. Rencananya masih akan berlangsung hingga Jumat (6/3).
Baca juga: KPK selenggarakan bimtek pengisian LHKPN di Papua dan Papua Barat
Baca juga: KPK asistensi pengisian LHKPN pejabat Pemkot Tomohon
Ketiga instansi tersebut adalah UPT Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sulut, Polda Sulut,dan Pemkab Kepulauan Talaud, bertempat di Ruang Aula Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kab Kepulauan Talaud, yang digelar hari ini hingga besok.
Data kepatuhan per 28 Februari 2020 mencatat tingkat kepatuhan di lingkungan Polda Sulut adalah 50,40 persen. Tercatat 189 orang yang sudah melaporkan hartanya dari 375 wajib lapor.
Adapun tingkat kepatuhan LHKPN di lingkungan UPT KKP Sulut tercatat 40,65 persen.
Ia menyebutkan sebanyak 735 orang sudah melaporkan dari total wajib lapor 1.808 penyelenggara negara.
Pemkab Kepulauan Talaud tercatat 22 persen atau 37 penyelenggara negara dari total 170 wajib lapor.
Berdasarkan temuan KPK di beberapa tempat, salah satu penyebab rendahnya tingkat kepatuhan lapor karena kendala jaringan internet yang tidak stabil.
Ipi mengatakan bahwa kondisi tersebut kurang mendukung performa aplikasi pelaporan harta berbasis web ini.
Baca juga: KPK : Laporkan Saja Pengisian LHKPN Bohong
Disebutkan pula, sejak 2017 pengisian LHKPN hanya dapat dilakukan melalui sistem pelaporan berbasis internet yang bisa diakses melalui https://elhkpn.kpk.go.id
Oleh karena itu, KPK mengimbau penyelenggara negara tidak menunda untuk menyampaikan laporannya hingga mendekati batas waktu.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020