Ketua IAI Kota Madiun Abdul Basit di Madiun, Kamis mengatakan pembatasan tersebut dilakukan guna mengantisipasi tindakan "panic buying" di masyarkat terkait adanya wabah global virus corona atau COVID-19 yang pertama kali muncul di Kota Wuhan, China, dan saat ini sudah menjangkiti sekitar 27 negara lainnya, termasuk Indonesia.
"Kami juga mengimbau warga untuk tidak menimbun masker ataupun perlengkapan medis lain. Pengelola atau penanggung jawab apotek tidak boleh memanfaatkan situasi," ujar Basit kepada wartawan.
Menurut dia, IAI Kota Madiun bersama pihak terkait lainnya akan melakukan pengawasan terhadap 80 apotek yang ada di Kota Madiun.
Ia berharap hukum ekonomi tidak dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab dalam kasus ini. Banyaknya permintaan jangan sampai dimanfaatkan oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan tidak wajar.
Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota Iptu Fatah Meliana menyatakan akan menindak tegas oknum yang menimbun masker, alat pembersih tangan dan perlengkapan medis lainnya yang mulai langka terkait merebaknya virus corona.
"Kami tak segan menindak tegas. Hal itu sudah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan," kata Iptu Fatah.
Baca juga: Harga masker di Sorong melambung tinggi
Dalam pasal 107 UU Perdagangan menyebutkan akan mengancam penimbun dengan hukuman penjara lima tahun atau denda Rp50 miliar.
Demikian juga dalam pasal 29 ayat 1 dalam UU itu juga melarang pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting seperti masker dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan.
Baca juga: Polda Riau turunkan tim antisipasi penimbunan masker
Pihaknya akan menerjunkan satu tim untuk melakukan penyelidikan lapangan. Upaya itu dilakukan seiring kelangkaan masker di pasaran. Selain itu, tim juga untuk mengantisipasi segala bentuk penyimpangan yang dilakukan oknum dalam kasus isu corona kali ini.
Sementara, sesuai data di lapangan, kelangkaan dan kenaikan harga masker juga terjadi di wilayah Madiun sejak pertengahan Februari. Hanya beberapa apotek yang memiliki stok masker, itupun harganya sangat mahal.
Baca juga: Polrestro Jaksel cek ketersediaan masker untuk cegah penimbunan
Harga per boks untuk masker bedah melambung hingga Rp250-Rp400 ribu dari normalnya Rp35 ribu. Sedangkan masker jenis N95 mencapai Rp1,78 juta per boks dari harga normal Rp200 ribu per boks.
"Warga diminta bijak dalam menghadapi wabah global corona ini. Tidak perlu panik, namun tetap waspada," katanya.
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020