• Beranda
  • Berita
  • Kadin: Pengusaha butuh insentif, kurangi tekanan dampak Virus Corona

Kadin: Pengusaha butuh insentif, kurangi tekanan dampak Virus Corona

6 Maret 2020 16:26 WIB
Kadin: Pengusaha butuh insentif, kurangi tekanan dampak Virus Corona
Wakil Ketua Umum Kadin Shinta Widjaja Kamdani . ANTARA/Dewa Wiguna/pri.

Kami harap pemerintah mengutamakan insentif untuk meringankan beban cashflow perusahaan yang sangat tertekan saat ini...

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyebutkan pengusaha saat ini membutuhkan insentif fiskal dan nonfiskal untuk meringankan beban arus kas yang mengalami tekanan sebagai imbas wabah Virus Corona baru (Covid-19).

"Kami harap pemerintah mengutamakan insentif untuk meringankan beban cashflow perusahaan yang sangat tertekan saat ini, agar perusahaan bisa punya cukup ruang gerak finansial untuk terus beroperasi," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Shinta Widjaja Kamdani di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, dari sisi fiskal pemerintah diharapkan memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk menangguhkan sejumlah transfer fiskal di antaranya pajak penghasilan, karyawan, pajak pertambahan nilai, hingga cukai.

Penangguhan itu, kata dia, setidaknya hingga kondisi perekonomian kembali relatif normal.

Selain itu, pengusaha itu juga mendorong perlu ada percepatan restitusi pajak dari pemerintah kepada perusahaan agar perusahaan bisa memperoleh dana tambahan untuk beroperasi.

Baca juga: OJK akan perlonggar kolektabilitas debitur terdampak Virus Corona

Kadin, lanjut dia, juga mengharapkan perusahaan juga dapat mengklaim kondisi force majeur kepada pemerintah sehingga bisa dibuat koreksi terhadap pemasukan dan proyeksi pembayaran pajak yg disesuaikan dengan kondisi perusahaan terdampak Covid-19.

Dengan begitu, ujar dia, menimbulkan kondisi yang proporsional dengan keuangan perusahaan dan perusahaan tidak terlalu tertekan secara finansial.

Sementara itu, lanjut dia, insentif non-fiskal juga diperlukan dalam bentuk fasilitasi restrukturisasi utang usaha.

Ia mengungkapkan perlu ada koreksi pada kebijakan makro-prudensial agar bank bisa memberikan pinjaman dengan lebih lancar dan intervensi pada pasar finansial agar suku bunga kredit usaha di level pelaku usaha benar-benar turun secara signifikan.

"Sehingga perusahaan yang memerlukan modal usaha tambahan bisa meminjam modal dengan mudah," ucapnya.

Baca juga: Perbankan siapkan antisipasi kredit macet naik, imbas Virus Corona





 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020