"Bagus, DKI ini memberikan dukungan (backup) kepada kita semua ini, ya. Tolong wartawan bantu mengumumkan ada delapan rumah sakit rujukan Corona," ujar Syahril di Jakarta, Jumat.
Syahril mengatakan di RSPI SS saat ini masih menerima rujukan pasien terduga mengidap (suspect) Covid-19.
Hanya saja, dari 11 ruangan isolasi yang disediakan sudah terisi sembilan serta satu ruangan isolasi tidak bisa diisi sembarangan karena diperuntukkan hanya untuk pasien yang membutuhkan alat bantu pernapasan (ventilator).
RSPI SS hanya memiliki satu kamar tersisa yang dapat dipastikan steril dan bisa dipergunakan untuk mengisolasi pasien suspect Covid-19 yang tidak membutuhkan ventilator tersebut.
Baca juga: Enam dokter spesialis paru RSPI tangani pasien positif Covid-19
Baca juga: RSPI: Belum ada obat khusus diberikan pada pasien virus Corona
Baca juga: RSPI: Dua positif corona baru masuk 548 ODP RSPI SS
Oleh karena itu, ia meminta wartawan menyampaikan dalam beritanya agar rumah sakit lain tidak sembarangan merujuk pasien ke RSPI SS jika belum betul-betul memenuhi kriteria mengidap penyakit menular tersebut.
"Mohon sampaikan ke rumah sakit yang lain, janganlah asal kirim pasien. Harus betul memenuhi kriteria. Kasihan lo pasien jauh-jauh ke sini ternyata nggak (negatif), akhirnya kita masukkan ke ruang biasa. Karena sayang ruang isolasinya kalau dia nggak perlu ke sana," kata Dirut RSPI SS tersebut.
Dia juga menyampaikan bahwa pasien yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) tak dibebani biaya apa pun terkait penangan Covid-19 karena negara sudah menjamin biaya pengobatan dan perawatan mereka.
Sementara itu, Direktur Medik dan Keperawatan Rumah Sakit Penyakit Infeksi Sulianti Saroso (RSPI SS) dr Dyani Kusumowardhani mengatakan pasien yang dirujuk ke RSPI SS hendaknya memiliki kriteria pasien dalam pengawasan (PDP) antara lain, memiliki gejala penyakit seperti influenza seperti batuk, pilek, sakit tenggorokan, namun disertai dengan radang paru-paru baik ringan, sedang, maupun berat.
Persyaratan kedua, memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri yang negara tersebut sudah terjangkit Covid-19 atau ada kontak langsung dengan orang yang sudah dinyatakan positif.
"Masuklah ke dalam kriteria itu dulu, kalau sudah masuk kriteria pasien dalam pengawasan (PDP) maka silakan kirim ke sini," kata Dyani.*
Baca juga: Lima persen tempat tidur RS rujukan DKI khusus untuk Corona
Baca juga: Pemprov DKI luncurkan situs Corona
Baca juga: Pemprov DKI siapkan 15 titik untuk sosialisasi Corona
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020