• Beranda
  • Berita
  • Remaja pembunuh anak jalani tes kejiwaan di RS Polri Kramat Jati

Remaja pembunuh anak jalani tes kejiwaan di RS Polri Kramat Jati

8 Maret 2020 15:59 WIB
Remaja pembunuh anak jalani tes kejiwaan di RS Polri Kramat Jati
Wakapolrestro Jakarta Pusat AKBP Susatyo memperlihatkan coretan gambar yang dibuat oleh tersangka NF (15) dalam gelar perkara di Mapolrestro Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2020). ANTARA/Andi Firdaus/am.

Pelaku rencananya akan dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati, Minggu ini

Seorang remaja berinsial NF (15) yang tega membunuh tetangganya sendiri yang baru berusia lima tahun di Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, akan menjalani tes kejiwaan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Heru Novianto.

"Iya, karena kan pemeriksaan psikologi dokternya ada di sana," kata Heru saat dikonfirmasi, Minggu.

Heru menjelaskan, NF hari ini rencananya akan dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati.

"Rencana hari ini," ujarnya.

Mengenai kapan perkiraan hasilnya Heru menyerahkan sepenuhnya kepada tim dokter di RS Polri Kramat Jati. "Nanti kita tanya dokternya," kata Heru.

Baca juga: Polisi gunakan UU Peradilan Anak pada kasus Sawah Besar

Baca juga: Kartun horor jadi petunjuk motif pembunuhan anak di Sawah Besar

Baca juga: Polisi berencana periksa kejiwaan remaja bunuh anak di bawah usia


Diketahui, Seorang remaja berinisial NF (15) menyerahkan diri kepada Polsek Taman Sari setelah membunuh tetangganya APA (5) di rumahnya yang terletak di kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (6/3).

Karena lokasi TKP yang berada di kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, akhirnya Polsek Taman Sari menghubungi Polsek Sawah Besar.

Polisi yang menggelar oleh TKP menemukan korban di dalam lemari dengan kondisi terikat dan tidak beryawa.

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus anak yang berurusan dengan hukum itu karena tersangka harus mendapatkan penanganan dari ahli kejiwaan.

Penyidik akan menggunakan Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak dalam memproses kasus pembunuhan ini.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020