• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah tindak truk kelebihan muatan di Tol Tanjung Priok

Pemerintah tindak truk kelebihan muatan di Tol Tanjung Priok

9 Maret 2020 12:50 WIB
Pemerintah tindak truk kelebihan muatan di Tol Tanjung Priok
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menempelkan stiker ke badan truk yang kelebihan muatan (overload) di Gerbang Tol Tanjung Priok Wiyoto Wiyono, Jakarta Utara, Senin (9/3/2020). ANTARA/Juwita Trisna Rahayu

Ini saatnya mulai membuktikan kepada operator logistik, kita serius

Kementerian Perhubungan bersama Korps Lalu Lintas Polri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mulai menindak truk  kelebihan dimensi dan muatan (overdimension  and overload/ODOL) di Gerbang Tol Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Gerbang Tol Tanjung Priok  Wiyoto Wiyono menempelkan stiker di badan truk yang kelebihan muatan.

Baca juga: Truk kelebihan muatan jalur Priok-Bandung akan ditindak mulai 9 Maret

Penindakan ini merupakan komitmen dan tindak lanjut pemerintah dalam penanganan truk  kelebihan dimensi dan muatan yang telah disepakati pada 24 Februari 2020 bahwa jalan tol bebas truk kelebihan muatan dan dimensi mulai 1 Januari 2023.

“Ini saatnya mulai membuktikan kepada operator logistik, kita serius. Kakorlantas Polri, BPTJ, dan BPJT sebagai komitmen dan kesuksesan kita, mulai hari ini turun ke lapangan,” katanya.

Ia mengatakan seluruh pihak terkait bersama-sama mengawasi dan menindak pelanggaran truk kelebihan dimensi dan muatan agar per 1 Januari 2023 terwujud Zero ODOL.

“Semuanya tidak hanya pemerintah yang bergerak dan bertindak, swasta sebagai pelaku logistik juga mendukung semuanya,” katanya.

Dengan demikian, lanjutnya, di ruas tol dari Tanjung Priok hingga Bandung, termasuk Tol JORR 1 dan 2 mulai 9 Maret, truk ODOL akan ditindak.

Seanjutnya, Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk per 1 Mei 2020, kendaraan kelebihan muatan dan dimensi tidak diperbolehkan lagi menyeberang dari Jawa ke Sumatera dan Jawa ke Bali.

“Asosiasi seperti Gapasdap dan Infa protes karena kendaraan ODOL ini merusak mobile bridge dan menyebabkan ketidakseimbangan kapal dan potensi terjadi kecelakaan,” katanya.

Namun, untuk angkutan yang mengangkut bahan pokok dan penting masih diperbolehkan kelebihan muatan di bawah 50 persen jalan-jalan nasional.

“Kalau lebih dari 50 persen, tetap akan kami tindak,” katanya.

Budi mengatakan penindakan ini merupakan  bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Budi mengatakan pihaknya sudah memberlakukan penindakan di Riau, Jakarta dan Semarang.

Selain itu, lanjut dia, tidak ada lagi uji KIR yang menggunakan buku KIR, karena mulai 2020 hasil KIR akan berbentuk kartu.

“Kebijakan 2020 tidak ada lagi uji KIR menggunakan buku karena semenjak 2020 sudah ganti dengan kartu dan apabila 2020 masih keluarkan buku KIR sudah terindikasi palsu,” katanya.

Ia juga mengimbau para pemilik kendaraan tidak menggunakan biro jasa untuk membuat KIR karena dikhawatirkan kendaraan tidak dilakukan KIR, namun keuntungan masuk ke kantong pribadi sehingga pajak daerah berkurang.

Baca juga: Kemenhub tingkatkan pengawasan truk kelebihan muatan
Baca juga: Saring truk ODOL, Hutama Karya pasang teknologi WIM di Tol Bakauheni

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020