• Beranda
  • Berita
  • Ini kronologi penangkapan asisten Ririn Ekawati hingga pemasok narkoba

Ini kronologi penangkapan asisten Ririn Ekawati hingga pemasok narkoba

9 Maret 2020 14:21 WIB
Ini kronologi penangkapan asisten Ririn Ekawati hingga pemasok narkoba
Aktris Ririn Ekawati berpose saat difoto usai menjadi bintang tamu acara Good Morning Hard Rockers Show Radiothlon-34 jam non stop di Jakarta, Kamis (4/7/2019). (ANTARA/Aditya Pradana Putra/aa).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Meteo Jakarta Barat Komisaris Polisi Ronaldo Maradona Siregar membeberkan kronologi penangkapan asisten aktris Ririn Ekawati hingga pemasok narkobanya.

Ronaldo mengatakan semua penindakan secara hukum yang dilakukan pihaknya berasal dari laporan dan informasi masyarakat tentang seseorang yang diduga menyalahgunakan psikotropika.

"Dipimpin Kanit I AKP Arif menindaklanjuti info, kemudian di lobi di sebuah gedung daerah Setiabudi Jakarta Selatan, kita amankan dua orang inisial ITY dan RE," ujar Ronaldo di Jakarta, Senin.

Ronaldo menyebut Ririn Ekawati dan asistennya ITY (30) diamankan pada Sabtu (7/3) malam. Kemudian dilakukan penggeledahan di mobil Ririn dan ditemukan dua butir pil "happy five" di dalam tas ITY.

Baca juga: Ririn Ekawati kembali diperiksa sebagai saksi kasus narkoba

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar kos ITY di kawasan Bendungan Hilir dan ditemukan tiga butir pil "happy five."

Rumah Ririn tak luput dari penggeledahan polisi dan menemukan tujuh butir pil obat penenang xanax yang bercampur dengan obat-obatan suaminya.

"Kami terus melakukan pengembangan, dari situ didapati ITY mendapatkan barang tersebut dari perempuan inisial DN (42)," ujar Ronaldo.

DN diduga sebagai pemasok, sebab saat penggeledahan di apartemennya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (8/3), ditemukan 37 butir pil "happy five" di dalam dompet hitamnya.

Baca juga: Ririn Ekawati diberi setengah pil narkoba oleh asistennya

Tersangka ITY dan DN dikenakan pasal 60 subsidier pasal 62 Undang-undang Republik Indonesua Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 15 tahun penjara.

 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020