Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera melakukan eksaminasi atau pemeriksaan terhadap jaksa yang menangani perkara pembunuhan dengan korban bernama Syahfila Hasan Affandi di Pengadilan Negeri Medan pada 27 Februari 2020.Saat ini bapak-bapak di kepolisian sedang menangani pelaku intelektual atau yang menggerakkan dan berjanji jika ternyata bersalah akan dihukum yang seberat-beratnya
Eksaminasi itu segera dilakukan, menyusul tuntutan ratusan anggota Badan Penyuluhan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kota Medan dalam unjuk rasa di depan Gedung Kejati Sumut, Senin.
"Terkait dengan tuntutan 4 tahun ini, kami atas perintah Kajati Sumut akan segera melakukan pemeriksaan terhadap jaksa yang menangani kasus ini," kata Asisten Intelejen Kejati Sumut Andi Murji.
Ia menegaskan bahwa saat ini pihak kepolisian sedang berusaha untuk menangkap pelaku intelektual dalam perkara ini.
"Saat ini bapak-bapak di kepolisian sedang menangani pelaku intelektual atau yang menggerakkan dan berjanji jika ternyata bersalah akan dihukum yang seberat-beratnya. Itu nanti kita lihat dalam perjalanannya," ujarnya pula.
Baca juga: Pemuda Pancasila demo Kejati Sumut, tuntut evaluasi Kejari Medan
Baca juga: Pemuda Pancasila demo Kejati Sumut, tuntut evaluasi Kejari Medan
Dikutip dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan, kasus ini bermula pada hari Minggu tanggal 8 September 2019 sekitar pukul 16.30 WIB setelah kegiatan Rapat Pemilihan Pengurus Pemuda Pancasila Anak Ranting Pangkalan Mansyur, di Kantor Kelurahan Pangkalan Mansyur.
Korban Syahdila Hasan Affandi bersama beberapa temannya dari ormas PP (Pemuda Pancasila) pergi menuju ke warung di Jalan Eka Rasmi, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor dengan tujuan untuk bersilaturahmi dengan ormas IPK dan menanyakan mengenai spanduk milik ormas PP yang dicopot oleh ormas IPK
Namun terjadi bentrokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam kasus ini, lima terdakwa yakni Irwansyah alias Iwan Bebek, Sutiyono alias Penong, M Suheri Alfaris alias Harri Porter, Dedi Syahputra alias Tamil, dan Putra Riokardo alias Rio hanya dituntut 4 tahun penjara oleh JPU Joice Sinaga dan Artha Sihombing.
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020