• Beranda
  • Berita
  • Polda Metro Jaya sita empat senjata api laras panjang rakitan

Polda Metro Jaya sita empat senjata api laras panjang rakitan

9 Maret 2020 16:06 WIB
Polda Metro Jaya sita empat senjata api laras panjang rakitan
Penyidik Polda Metro Jaya memperlihatkan empat senjata api laras panjang rakitan yang disita dari dua pelaku curanmor saat jumpa pers di Polda Metro, Senin (9/3/2020). ANTARA/Fianda Rassat/am.

Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru saja menghirup udara bebas pada akhir 2019

Penyidik Sub Direktorat Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyita empat senjata api laras panjang rakitan saat menggeledah rumah dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap pada Senin pagi.

Selain itu polisi juga turut menyita sebuah pistol rakitan yang kerap dibawa oleh dua tersangka ini saat sedang melancarkan aksinya menggasak sepeda motor.

Baca juga: Tersangka AM sembunyikan senpi ilegal dalam brankas khusus

Baca juga: Polisi sebut peran putra Ayu Azhari sebagai perantara jual beli senpi

Baca juga: Kivlan jalani sidang kepemilikan senpi ilegal di PN Jakarta Pusat


"Total ada empat senjata api laras panjang dan satu senjata laras pendek, dengan 30 butir peluru," kata Kepala Bagian Pembinaan dan Operasi Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiarto di Polda Metro Jaya, Senin.

Pujiarto mengatakan keduanya tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru saja menghirup udara bebas pada akhir 2019.

Namun bukannya bertobat, keduanya malah kembali terlibat tindak kejahatan dan kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.

"Belum lama, 2019 akhir baru lepas dan melakukan kejahatan kembali. Keduanya ditahan di LP Depok," kata Pujiarto.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng menambahkan satu barang bukti jenis pistol rakitan ditemukan petugas di badan salah satu tersangka saat dilakukan penangkapan.

"Setiap melakukan aksinya, keduanya selalu membawa senpi. Saat ditangkap, senpi ada di badan tersangka," kata AKBP Gede.

Atas perbuatannya polisi menjerat kedua tersangka ini dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Selain polisi juga menjerat RD atas kepemilikan senjata api ilegal dengan UU Darurat dengan ancaman penjara seumur hidup.

"Yang bawa senpi dikenakan UU Darurat dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," kata Gede.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020