Sebagai Badan Publik, BPKP mendukung sepenuhnya amanat Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang tercantum dalam UU 14/2008. Hal ini tercermin dalam pelayanan informasi publik yang dilaksanakan oleh BPKP dalam merespon permohonan informasi yang dilayangkan oleh Egi Primayoga. BPKP secara konsisten dan responsif menyampaikan jawaban atas permohonan Egi melalui layanan informasi pada laman website BPKP. Dalam hal ini, BPKP tidak dapat memenuhi permohonan informasi yang diajukan karena informasi tersebut tidak dikuasai oleh BPKP dan termasuk dalam informasi yang dikecualikan.
Atas jawaban BPKP, Egi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Pusat. Egi menyampaikan bahwa yang dibutuhkan adalah hasil audit lengkap terkait BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh BPKP, bukan ringkasan hasil audit sebagaimana yang disampaikan kepada DPR RI. Majelis memutuskan bahwa informasi yang dinyatakan terbuka adalah ringkasan hasil audit terkait Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang telah disampaikan oleh Kepala BPKP dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI pada tahun 2019 lalu, karena RDP tersebut dinyatakan terbuka untuk umum.
Oleh karena itu, informasi yang diminta oleh Egi, yaitu hasil audit lengkap terkait BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh BPKP tidak dipenuhi oleh Majelis. Dalam kurun waktu 14 hari setelah putusan diterima, Komisi Informasi Pusat memberikan hak baik bagi termohon maupun pemohon untuk mengajukan keberatan atas putusan tersebut. Atas hak tersebut, BPKP masih dalam tahap melakukan pengkajian atas putusan yang disampaikan.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2020