• Beranda
  • Berita
  • IHSG turun signifikan, BEI terus komunikasi dengan OJK

IHSG turun signifikan, BEI terus komunikasi dengan OJK

9 Maret 2020 19:56 WIB
IHSG turun signifikan, BEI terus komunikasi dengan OJK
Petugas keamanan beridiri di samping grafik pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (4/3/2020). . ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

Sejak awal 2020 sampai dengan hari ini (9/3), IHSG terus mengalami tekanan signifikan yang diindikasikan dari penurunan IHSG sebesar 18,46 persen (year to date).

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan terus berkomunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang turun signifikan.

"Komunikasi jalan terus. Kami monitoring market secara cermat dan hati-hati," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo kepada wartawan di Jakarta, Senin.

IHSG awal pekan ini anjlok hingga 6,58 persen ke level 5.136,81, level terendah dalam tiga tahun terakhir.

Baca juga: IHSG terkulai, MI: Jangka panjang, ekonomi Indonesia masih cukup baik

Penurunan tersebut juga merupakan penurunan harian terdalam dalam 8,5 tahun terakhir.

Sejak awal 2020 sampai dengan hari ini (9/3), IHSG terus mengalami tekanan signifikan yang diindikasikan dari penurunan IHSG sebesar 18,46 persen (year to date).

Merespons hal tersebut, OJK mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Buyback saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dilakukan dengan merelaksasi hal-hal sebagai berikut.

Pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Baca juga: IHSG jatuh, Kementerian BUMN masih kaji wacana "buyback" saham BUMN

Jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10 persen dari modal disetor dan paling banyak 20 persen dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5 persen dari modal disetor.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020